1,5 Juta Warga Sumut Belum Miliki E – KTP, Disdukcapil Didesak Lakukan Terbitkan Suket Kolektif

Sentralberita| Medan~Sehubungan semakin mendesaknya jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Disdukcapil kabupaten/kota diharapkan segera mengeluarkan surat keterangan (suket) kolektif. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang diketahui belum memiliki suket atau KTP elektronik dan belum terekam dalam data kependudukan.

Demikian hasil Rapat Koordinasi antara KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Disdukcapil Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, BP3TKI Sumut, Selasa (17/4).

Dalam rapat yang dipandu Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik menyebutkan, suket ini dikeluarkan ada dasar bagi KPU kabupaten/kota untuk memasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tetapi selanjutnya, ini menjadi tugas Disdukcapil kabupaten/kota tetap menerbitkan surat pengganti KTP.
Untuk itu diperlukan peran aktif, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk melakukan perekaman.

“Masukkan semua dalam data base ke KTP,” paparnya sembari menyampaikan tindakan ini untuk menyelamatkan kepentingan bersama secara kolektif bisa.

Terkait seberapa banyak warga yang belum terekam KTP atau memiliki KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP datanya bisa didapatkan di Disdukcapil. “KPU Sumut tidak mengurusi hal itu,” ungkap Nazir selesai rapat.
KPU Sumut, ungkapnya, hanya mendorong Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Siap Deklarasi Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

“Suket kolektif itu lalu diserahkan ke KPU untuk dimasukkan dalam DPT,” jelasnya sembari menegaskan ini merupakan permintaan dari Bawaslu Sumut agar tidak ada hak masyarakat untuk memilih yang dihilangkan.
Data DPS Sumut yang ditetapkan 17 Maret lalu berjumlah 9.202.967 pemilih.
Kemudian KPU meminta tanggapan masyarakat, pemilih terdaftar diperbaharui,  TPS dan lainnya.
Penetapan DPT
“Rencananya penetapan DPT dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/ kota mulai 13-19 April, sedangkan di tingkat KPU Sumut dilaksanakan pada 20-21 April 2018,” paparnya.

Terkait warga binaan di Rutan dan Lapas, KPU Sumut mendorong Lapas dan Rutan agar tetap membuka pintu dan melayani Disdukcapil melakukan perekaman. Seperti yang diungkapkan Kemenkumham Sumut jumlah warga binaan se-Sumut berjumlah 24.938.
Sedangkan terkait adanya 34.082 warga Sumut yang menjadi TKI di luar negeri, KPU Sumut membatalkan melakukan pencoretan berdasarkan permintaan Bawaslu Sumut.

Bawaslu Sumut menyarankan, ungkapnya, sebelum mengambil langkah itu agar KPU Sumut berkoordinasi dengan KPU RI dan melihat langkah KPU provinsi lainnya di Indonesia dalam menangani masalah ini.
Rapat tersebut diikuti Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, LO Tim Eramas Khairul A Hasibuan, LO  Tim Djoss Dame Tobing, Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut M Tavip, Kasie Penyimpanan Penaganan BP3TKI Medan Rudolf H Simanjuntak.

Baca Juga :  KPU Lanksanakan Pengundian Nomor Urut, Bobby-Surya 1, Edy-Hasan 2

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Selasa pagi mengutarakan, jumlah pemilih yang belum memiliki atau merekam e-KTP memang masih tinggi.

“Menurut data Disdukcapil Sumut, masih ada sekitar 1,5 juta penduduk yang belum punya e-KTP,” ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, saat memaparkan tantangan dan kerawanan Pilkada Serentak 2018 di Sumut.

Selain itu, katanya, kendala lain yakni soal pemutakhiran data pemilih yang belum optimal sejauh ini.
Di mana sumber data belum akurat dan petugas pemutakhiran belum maksimal bekerja menjalankan tugas. Terutama di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang sulit di data.

“Sesuai data di daftar pemilih sementara (DPS) kita, jumlah pemilih saat ini sebanyak 9.202.967 orang. Sementara untuk daftar pemilih non-KTP elektronik sebanyak 814.383 orang. Dan untuk pemutakhiran daftar pemilih (DP4) Pilkada Serentak 2018 ada sebanyak 10.537.925 orang,” ucapnya.(SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->