Masika ICMI : Copot Kapolres Asahan Apabila Terbukti Tangkap Lepas Bandar Narkoba

Sentralberita| Medan~ Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Orwil Sumut (Masika ICMI) meminta Kapoldasu Irjen Paulus Waterpau melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, karena diduga melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba, Rabu (7/2/2018).

Ketua Masika ICMI Rizky Emiliya M.Pd mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang sudah memasuki sendi kehidupan, dan penanganannya juga harus khusus dan serius. Jangan Bandar yang sudah ditangkap dan memiliki barang bukti yang cukup, tidak diproses hukum malahan dibebaskan dengan alasan rehabilitasi.

“Ya, kalau terbukti benar ada Bandar narkoba yang ditangkap dan dilepaskan kembali, maka sebaiknya kapolresnya dicopot,” pintanya.

Masika ICMI melihat, proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba saat ini sangat rentan untuk dijadikan ajang jual beli mendapatkan keuntungan. Seharusnya, yang direhabilitasi itu korban penyalahguna, bukan Bandar narkoba.

Selain itu, kata Rizky, proses rehabilitasi juga ada aturannya, harus melewati penilaian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu (TAT) yang melibatkan Jaksa, Polisi dan BNN setempat.

Masika ICMI meminta Kapoldasu serius dalam menangani narkoba yang sangat meresahkan, salah satunya membersihkan internalnya dari keterlibatan narkoba dan jual beli pasal yang diduga dilakukan oknum polisi.

Apalagi, tegas Rizky, ada laporan yang disampaikan Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) kepada Kapoldasu melalui unjuk rasa terhadap pelanggaran hukum yang diduga terjadi tangkap lepas Bandar narkoba di Polres Asahan.

“Pastinya tindakan kapolres Asahan tidak bisa diterima karena diduga melepaskan Bandar narkoba yang sudah ditangkap dan barang buktinya cukup,” tutup Rizky Emiliya.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga diduga melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba Syamsul alias Kecubung (33) warga Jalan Durian dengan barang bukti dua klip besar diduga sabu sabu, diperkirakan seberat 3 gram.

Tersangka bukannya diproses hukum tetapi dilakukan rehabilitasi ke BNN Kabupaten Asahan.  Kasus kedua, tangkap lepas terhadap Ucok, diduga Bandar narkoba di Bagan Asahan, ditemukan barang bukti, Tersangka sudah ditangkap dan diamankan kedalam mobil tapi dilepaskan kembali. Kasus ketiga, Ramadani (37) warga Latsitarda, ditangkap dengan barang bukti 12 gram sabu, namun tidak diproses hukum. (SB/01/ib)

2 thoughts on “Masika ICMI : Copot Kapolres Asahan Apabila Terbukti Tangkap Lepas Bandar Narkoba

  • November 9, 2023 pada 10:01 pm
    Permalink

    489859 733585Hello! Ive been following your blog for a although now and lastly got the courage to go ahead and give you a shout out from Kingwood Texas! Just wanted to mention keep up the excellent work! 483417

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *