200 Kasus Pidana Libatkan Anak di Bawah Umur

Sentralberita|Surakarta~ Sedikitnya 200 kasus pidana melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku terjadi di eks Karesidenan Surakarta sepanjang tahun 2017. Dari jumlah tersebut 60 persen di antaranya merupakan kasus pencurian.

Sisanya berupa kasus penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, persetubuhan serta kasus narkoba. Namun untuk kasus narkoba terbilang paling kecil, yakni hanya 2 persen. Kabupaten Klaten menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 50 kasus.

“Tahun 2017 jumlahnya menurun menjadi 200, sementara 2016 ada 222 kasus, turun 10 persen,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Sutomo, Senin (15/1).

Jumlah kasus tersebut, lanjut Sutomo, tersebar di Kabupaten Klaten, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali dan Kota Solo. Sementara jika dilihat dari jenis kelamin pelaku, dari 200 kasus yang terjadi, sebagian besar dilakukan oleh anak laki-laki, yakni mencapai 95 persen. Sedangkan sisanya dilakukan oleh anak perempuan.

Hanya saja, imbuh Sutomo, jumlah tersebut belum termasuk yang tangani oleh lembaga lain yang tidak dilaporkan ke pihaknya.

“Kami terus berupaya dalam menurunkan jumlah kasus dan anak di tahun 2018. Salah satunya dengan sosialisasi ke masyarakat terutama di kelompok masyarakat yang rentan terjadinya kasus pada anak,” jelasnya.

Sutomo menyampaikan akan terus berupaya melakukan pendampingan dan penyuluhan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Pihaknya juga terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kepolisian serta lembaga swadaya masyarakat(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *