Penimbunan Selama ini tidak Diatur, DPRD Wajibkan Harus Ada Izin

Sentralberita|Medan~Melakukan penimbunan lahan di wilayah pemukiman kota Medan akan diatur dalam Perda Izin Lingkungan yakni wajib memiliki izin. Sebab,  penimbunan areal selama ini dilakukan tanpa aturan sehingga kerap mengakibatkan banjir terhadap pemukiman warga.
Usulan itu mengemuka saat anggota DPRD Medan yang bergabung panitia khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan di ruang banggar gedung dewan, Kamis (28/9). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Drs Maruli Tua Tarigan didampingi H Surianto dan Andi Lumbangaol. Turut hadir Kabag Hukum Pemko Medan Suleman dan mewakili BLH M Gultom.
 “Penimbunan areal untuk keperluan sesuatu perlu diatur dalam perda. Sehingga tidak dilakukan sesuka hati. Begitu juga Pemko Medan selaku pemberi izin akan bertanggungjawab menata ketinggian timbunan. Sering terjadi banjir karena ada penimbunan lahan perumahan atau bangunan lainnya. Ini yang perlu diatur, “ujar Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan didampingi anggota pansus Surianto.
Selain itu, Perda juga akan memuat tentang dokumen lingkungan. Dimana setiap usaha yang wajib memiliki Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan paling tidak memiliki Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL) Sedangkan izin lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan dan penilaian Amdal dan UKL-UPL selanjutnya penerbitan izin lingkungan.
Menurut Maruli Tua, untuk memaksimalkan penerapan Perda itu nantinya akan dibuat sanksi administrasi dan pidana berat. Sanksi dianggap perlu supaya ada efek jera.
Masih menurut Ketua Komisi B DPRD Medan ini, dalam rapat pembahasan Ranperda Izin Lingkungan berikutnya, Pansus akan melibatkan pihak akademisi selaku pembuat naskah akademik, pegiat lingkungan hidup, masyarakat yang sedang pengurusan Amdal dan masyarakat yang tidak mau mengurus izin Amdal.
“Tentu dari mereka sangat dibutuhkan masukan untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya, ” ujar Maruli.
Sebagaimana diketahui Ranperda Izin Lingkungan yang diajukan terdiri X BAB dan 50 Pasal. (SB/lam)

4 thoughts on “Penimbunan Selama ini tidak Diatur, DPRD Wajibkan Harus Ada Izin

  • November 27, 2023 pada 3:20 am
    Permalink

    495640 334768for yet yet another wonderful informative post, Im a loyal reader to this weblog and I cant stress enough how considerably valuable info Ive learned from reading your content material. I actually appreciate all the hard work you put into this excellent blog. 283107

  • Desember 18, 2023 pada 6:52 am
    Permalink

    752052 592822Hi. Cool write-up. Theres an problem with your website in firefox, and you may want to check this The browser is the market chief and a great section of men and women will pass over your great writing because of this dilemma. 460311

  • Januari 13, 2024 pada 7:33 pm
    Permalink

    782348 995171Music started playing anytime I opened this internet web site, so annoying! 399759

  • April 16, 2024 pada 6:20 am
    Permalink

    Wow, superb weblog layout! How lengthy have
    you been blogging for? you make running a blog look easy.
    The overall glance of your website is fantastic, let alone the content!
    You can see similar here najlepszy sklep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *