Alamak..!! Bawaslu Sumut Batal Lantik 2 Panwas Terpilih

Ketua Bawaslu Sumut saat memberikan keterangan pers (F-SB/husni l)

Sentralberita| Medan~– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara  melantik sebanyak 97 orang  Panitia Pengawas  Pemihan (Panwas) terpilih di tingkatan kabupaten kota. Sementara dua orangbatal  dilantik karena terindikasi terlibat parpol dan tim pemenangan salah satu Ketua calon.

Penundaan pelantikan tersebut dikarenakan adanya indikasi anggota Panwas terpilih, terlibat dalam kepengurusan Partai Politik dan juga Tim Sukses salah satu bakal calon Gubernur Sumatera Utara.

Adapun 2 (dua) Panwas terpilih yang batal dilantik tersebut yakni dari Kabupaten Padang Lawas atas nama Zainal Abidin yang terindikasi sebagai pengurus di Partai Amanat Nasional (PAN), serta Heru Harianto anggota Panwas Terpilih dari Kabupaten Serdang Bedagai yang terindikasi sebagai Tim Pemenangan salah satu bakal calon Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

“Terkait Pilkada tahun 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden tahun 2019 mendatang, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hari ini telah melantik 97 anggota Panwas se-Sumatera Utara. Adapun 2 lagi, sebenarnya bukan batal dilantik, tapi penundaan pelantikan dikarenakan kami harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas adanya laporan masyarakat bahwa dua nama ini terindikasi terlibat partai politik dan tim sukses salah satu bakal calon Gubernur Sumatera Utara,” jelas Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan usai acara pelantikan Panwas 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (28/8/2017) pagi.

Sebab sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu persyaratan anggota Panwas Kabupaten/Kota yaitu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Syafrida melanjutkan, bila panwas terpilih terbukti terlibat dalam Partai Politik dan Tim Sukses bakal calon Gubernur, maka Bawaslu Sumut akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan urutan 6 (enam) besar seleksi anggota Panwas.

Seluruh anggota Panwas kabupaten/kota yang telah dilantik nantinya akan bertugas pada Pilkada tahun 2018 mendatang yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tahapan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 serta tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

“Kita usahakan akan melantik Panwas yang belum dilantik agar dapat bekerja dengan kedua rekannya sebelum 10 September mendatang,” tuturnya (SB/husni l)

2 thoughts on “Alamak..!! Bawaslu Sumut Batal Lantik 2 Panwas Terpilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *