BBKSDA Sumut Selidiki 4 Ekor Cendrawasih dari Surabaya ke Medan

“Kami sedang menyelidiki siapa pengirim satwa yang dilindungi ini dan kami akan berkoordinasi dengan BBKSDA di Surabaya,” kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal kepada wartawan. Jumat (11/8).
Irzal menjelaskan bahwa 4 ekor Cendrawasih atau dua pasang satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Medan melalui jalur udara.
“Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas dari Balai Karantina mengamankan 4 ekor Cendrawasih tersebut. Karena satwa tersebut dilindungi, makanya petugas menahannya,” jelasnya.
Ditanyai siapa pengirim dan penerima satwa yang dilindungi tersebut, Irzal meniturkan bahwa dari informasi yang diperolehnya pengirim yang berada di Sirubaya berinisial A.
“Informasinya yang ngirim itu berinisial A dan yang penerima di Medan juga berinisial A. Namun, demikian kami masih menyelidikinya,” ungkapnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Cendrawasih merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pada pasal 34 disebutkan bahwa Cendrawasih merupakan salah satu satwa liar yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden
Oleh karena itu, menurut pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya terhadap barang siapa menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi itu diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (SB/AR)