Penyesuaian Tarif Air PDAM Dinilai Wajar, Kepeling Diwajibkan Sosialisasikan ke Masyarakat

Direktur Administrasi dampingi Camat Medan JhooranKeuangan PDAM Tirtanadi Arif didampingi Camat Medan Jhor Khaoiruddin memberikan penjelasan kenaikain tarif air, Rabu (5/4/) (foto-SB/01)

SentralberitaMedan|Medan~ Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi Dinlai Wajar, selain dikekehendaki Permendagri  no.71 Tahun 2017 juga sudah hampir lima tahun tak ada kenaikan dan kenaikan itu pun sangat kecil dibading daerah lainnya. Namun dengan kenaikan itu harus diikuti pelayanan dengan baik ke pelanggan. Karena itu merupakan kewajiban moral menyampaikannya ke masyarakat.

Setidaknya hal ini merupakan intisari dari Sambung Rasa Pelanggan dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtandadi, Rabu (5/04/2017) di kantor Camat Medan Johor yang diikuti Camat Medan Johor Khoiruddin Rangkuti, Kepala-kepa Lingkungan di Medan Johor, unsur pemuda seperti Karang Taruna dan masyarakat secara umum. Sementara dari PDAM Tirtanadi Direksi Administrasi dan Keuaangan Ir. Arif Hariadian, M.SI, Ir Zulkifli Lubis M.T dan Kacab Delitua dan Padang Bulan. Hadir juga Forum Komunikasi Masyarakat Pelanggan (FKMP) Sumut Azri, Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Sumut Abubakar Siddik,

Arif menyebutkan, melalui sosialisasi ini, para pelanggan diharapkan memperoleh informasi secara langsung, sekaligus memahami dasar ketentuan maupun tujuan dari penyesuaian tarif air  yang mulai diterapkan pembayarannya di bulan Mei untuk pemakaian di bulan April 2017.

Arif Haryadian mewakili Direksi PDAM Tirtanadi mengatakan, melalui kegiatan sambung rasa pelanggan PDAM Tirtanadi, jajaran direksi menjemput aspirasi sekaligus mensosialisasikan penyesuaian tarif air minum. Jajaran Direksi PDAM Tirtanadi juga setiap saat melayani keluhan pelanggan melalui Halo Tirtanadi 1500-922.

Arif juga mengatakan, pihaknya menyadari, kualitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan tidak seterusnya baik, bahkan terkadang kotor dan berbau. Kondisi ini terkadang diakibatkan terjadinya kebocoran pipa didalam tanah, dimana pasir atau tanah masuk kedalam saluran pipa.

“Kami mohon kepada pelanggan baik melalui kepala lingkungan, Lurah dan Camat di Medan Johor, jika ada keluhan terkait pendistribusian air, silahkan sampaikan langsung kepada kepala cabang setempat atau melalui Halo Tirtanadi,” kata Arif.

Didampingi sejumlah fungsionaris PDAM Tirtanadi diantaranya Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin SE MSi, Kadiv Hubungan langganan Tauhid Ikchyar, Kacab Medan Kota Armen Siregar, Kacab Padang Bulan Saul Parapat dan Kacab Delitua Tengku Zumrizal tersebut, Arif mendengarkan keluhan masyarakat maupun beberapa kepala lingkungan di Kecamatan Medan Johor. Diantaranya terkait kebocoran pada meteran air dan bekas galian berserakan yang dirasa sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan.

Menanggapi keluhan itu, Arif Haryadian menekankan agar para pelanggan memahami posisi atau letak kebocoran meteran. Jika kebocoran terjadi dari meteran ke dalam rumah, menurut Arif hal tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan, tapi jika kebocoran terjadi diluar sebelum meteran, pihak perusahaan PDAM Tirtanadi bertanggungjawab penuh melakukan perbaikan.

“Namun perlu diketahui, meteran jangan dikotak-katik atau dipindahkan. Jika hal ini terjadi, pelanggan bias dikenakan denda. Sedangkan merapikan kembali tumpukan bekas pengorekan pipa air, bukan tanggung jawab PDAM, tapi juga PU Pemko Medan,” terang Arif.

Camat Medan Johor Khoiruddin Rangkuti dalam paparannya menegaskan bahwa perangkat pemerintah baik di kecamatan dan kelurahan di Medan Johor sebagai pegawai plat merah wajib mensosialisasikan kembali pesan-pesan moral yang disampaikan PDAM Tirtanadi. Hal tersebut mengingat bahwa PDAM adalah juga perusahaan milik pemerintah daerah yang harus didukung sepenuhnya.

“Kita berharap, dengan penyesuaian tarif, pelayanan juga dapat lebih ditingkatkan, karena masih banyak keluhan masyarakat, dimana jam-jam tertentu air tidak mengalir,” kata Khoiruddin.

Sementara, Ketua  Ketua tim tarif air PDAM Tirtanadi Ir.Zulkipli Lubis MT menguraikan kebijakan tarif air PDAM Tirtanadi tahun 2017 dikeluarkan berdasarkan ketentuan Permendagri No 71 tahun 2016. Dimana, pemerintah memberi kesempatan setiap PDAM melakukan penyesuaian tarif untuk menyehatkan perusahaan.

“Mendagri sudah keluarkan ketentuan bahwa tarif harus disesuaikan setiap tahun. Tapi PDAM Tirtanadi sudah 5 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Memang, air merupakan pemberian Tuhan, tapi untuk mengangkat dan mengelola air jadi bersih dan layak dikonsumsi, butu dana cukup besar,” ungkapnya.

Karena itu, ujar Zulkipli, PDAM Tirtanadi berupaya melakukan penyesuaian ditahun 2017, karena tarif air selama ini masih disubsidi atau dibawah Permendagri. Dibanding dengan air kemasan 1 liter Rp1600, tarif air PDAM jauh lebih murah, perbandingannya 1 liter air kemasan dengan 1 galon air PDAM.

Ketua FKMPA PDAM Tirtanadi Azri dan Abubakar Siddik (YLKI) Sumut menuturkan hal senada. Menurut keduanya, penyesuaian tarif air oleh PDAM Tirtanadi masih dalam taraf kewajaran, karena kenaikan air masih jauh lebih rendah dibanding kenaikan tariff dasar listrik. Apalagi hampir 5 tahun tidak dilakukan kenaikan, sementara bahan baku pengelolaan air bersih terus mengalami kenaikan.

“Dari kondisi ini, tentu direksi kewalahan meningkatkan pelayanan yang baik kepada pelanggannya,” ujar Abubakar. (SB/01)

3 thoughts on “Penyesuaian Tarif Air PDAM Dinilai Wajar, Kepeling Diwajibkan Sosialisasikan ke Masyarakat

  • Maret 5, 2024 pada 8:30 pm
    Permalink

    504541 704228Hi my loved one! I wish to say that this post is remarkable, wonderful written and come with almost all critical infos. I would like to see much more posts like this . 128086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *