Begini kata anggota DPRD Medan soal Parkir di Medan saat Kunker dengan Dishub

Golfred Efenndi Lubis

Sentralberita| Medan~ Dinas Perhubungan Kota Medan diminta untuk melakukan pemetaan ulang areal parkir badan jalan untuk meningkatkan retribusi parkir. Mengingat, masih banyak parkir liar di Kota Medan yang belum ditata ulang oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. 

 
Hal itu terungkap saat Komisi D DPRD Kota Medan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Medan, Selasa (21/02/2017). 
 
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis mengungkapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir badan jalan, Dinas Perhubungan Kota Medan harus menganalisa ulang areal parkir badan jalan di Kota Medan.
 
“Harus ada pemetaan ulang lahan parkir. Perlu dianalisa kembali potensi areal parkir badan jalan di Medan ini,” paparnya.
 
Terlebih lagi di badan jalan yang termasuk ke dalam jalan nasional. Godfried Effendi Lubis menambahkan beberapa titik jalan nasional di Kota Medan seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Yos Sudarso masih banyak badan jalannya digunakan sebagai areal parkir.
 
Padahal, badan jalan di jalan nasional tidak diperbolehkan digunakan sebagai areal parkir.
 
“Lalu, kemana masuk retribusi parkir di badan jalan nasional itu. Makanya, Dishub harus melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan yang memiliki potensi mendapatkan retribusi parkir untuk menambah PAD kita,” pungkasnya.
 
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sahat Simbolon. Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Medan berpeluang besar untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir badan jalan. 
 
Asalkan Dinas Perhubungan Kota Medan serius mau menertibkan areal parkir liar di Kota Medan.
 
“Parkir-parkir liar yang tidak memiliki karcis parkir harus ditertibkan. Agar retribusi parkirnya bisa terarah dan mudah dikontrol,” paparnya.
 
Sahat Simbolon menambahkan Dinas Perhubungan Kota Medan jangan menutup mata melihat fenomena parkir liar di Kota Medan. Jangan sampai ada kesan Dinas Perhubungan Kota Medan membiarkan areal parkir-parkir liar di Kota Medan. 
 
“Ya harus ditertibkan lah. Kalau tidak potensi PAD dari parkir badan jalan itu bisa hilang. Dishub jangan tutup matalah. Dishub harus tegas menertibkan parkir liar itu,” pungkasnya.
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat mengungkapkan pihaknya optimis mampu mendapatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir badan jalan sebesar Rp 11 milyar di 2017. 
 
Mengingat, saat ini, Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan hanya bertugas untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir saja dan tidak lagi fokus untuk menertibkan parkir liar.
 
Soalnya, penertiban parkir liar saat ini sudah ditangani oleh Bidang Pengembangan dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan.
 
“Melalui perubahan struktur organisasi SKPD ini, Bidang Parkir hanya fokus meningkatkan PAD saja. Dengan begitu, tufoksinya jadi lebih mudah dan mudah-mudahan PAD dari parkir pun bisa meningkat,” paparnya.
 
Renward Prapat menambahkan Dinas Perhubungan Kota Medan akan membentuk tim untuk menjemput retribusi parkir badan jalan tersebut. Soalnya, belakangan ini retribusi parkir badan jalan sebagian tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.
 
“Salah satu upaya kita untuk tingkatkan PAD dari parkir badan jalan, kita akan bentuk tim untuk jemput bola ke lapangan. Karena selama ini banyak yang nunggak penyetoran retribusi parkirnya. Kali ini, akan kita beri sanksi bagi yang tidak menyetorkan retribusi parkirnya,” pungkasnya (SB/01)
Baca Juga :  Bawaslu Sumut Pastikan Proses Pelaksanaan Seleksi CPNS Bawaslu Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

-->