Patrialis Akbar Terancam Pemberhentian Tidak Hormat sebagai Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat jampua wartawan,

Sentralberita| Jakarta~ “MK menunggu hasil dari dewan etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden,” kata Arief dalam konferensi pers, Jakarta (26/1).

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dewan etik MK yang terdiri dari lima orang akan mempelajari kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru ini

Dewan etik MK terdiri dari beberapa ahli hukum yang terdiri dari lima orang yakni satu orang hakim MK, satu orang mantan hakim, satu orang guru besar hukum, satu orang Komisi Yudisial (KY) dan satu orang tokoh masyarakat.

“Untuk syarat ini, dari unsur mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat harus 60 tahun,” kata Arief.

Selain itu Arief mengatakan MK siap membantu KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat hakim konstitusi Patrialis.

“Membuka akses seluas-luasnya pada KPK dan jika diperlukan untuk minta keterangan pada hakim kosntitusi tanpa perlu izin presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Arief.

Hingga kini MK belum mengetahui informasi lebih lanjut OTT terhadap Patrialis. “Belum ada klarifikasi. Kami menunggu KPK dalam waktu 24 jam KPK mesti menentukan sikap terArief sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik menanggapi dugaan OTT yang dilakukan KPK terhadap Patrialis Akbar.

“Saya minta ampun kepada Tuhan. Saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi. MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini,” kata dia

Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah telah membenarkan OTT terhadap hakim MK yang diduga Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

Meski demikian KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kasus apa yang melatar belakangi penangkapan terhadap hakim MK.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berharap kasus OTT tersebut tidak berkaitan dengan jual beli keputusan di MK karena akan merusak kredilitas MK sebagai lembaga tinggi negara. (SB/CNN)

2 thoughts on “Patrialis Akbar Terancam Pemberhentian Tidak Hormat sebagai Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *