Ranperda Perangkat Daerah Harus Segera Disahkan

sabar-s-sitepuSentralberita| Medan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang sudah menyelesaikan tahapan finalisasi di panitia khusus (Pansus)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan didesak harus segera dilakukan pengesahan dalam rapat paripurna dewan.

 
Pasalnya, keputusan penundaan pengesahan ranperda tersebut pada senin kemarin, dikhawatirkan berdampak pada berkembangnya isu negatif dipublik. Apalagi, keputusan penundaan rapat paripurna saat itu tanpa melalui mekanisme rapat resmi.
 
“Kita harus desak Ranperda itu segera ditetapkan di rapat paripurna yang sempat ditunda senin kemarin,”kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan, Kamis (1/12).
 
Apalagi, terangnya Kota Medan sedang dihadapi untuk segera membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas palfon anggaran sementara (KUA-PPAS) R APBD Tahun Anggaran 2017, sementara dalam posisi yang sama Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah belum juga disahkan.
 
Sebelumnya, Ketua Pansus, HT Bahrumsyah sempat mengutarakan kekecewaannya dengan ditundanya pengesahan menjadi Perda (peraturan daerah). Karena, selain sudah menyelesaikan seluruh pembahasan ranperda pada tahap finalisasi menuju pengesahan, juga untuk dilaksanakannya paripurna tersebut sudah melalui penjadwalan di badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan.
 
“Kita sudah selesai sudah final, penundaan pengesah pasti ganggu yang KUA-PPAS. Apalagi, KUA-PPAS yang dibuat versi rancangan (dengan 28 dinas dan 5 badan), sementara kita 21 dinas,”kata Ketua DPD PAN Kota Medan.
 
Terkait pengurangan jumlah dinas menjadi 21 dinas dan badan berjumlah 5, menurut Bahrum, semata bukan bermaksud mengurangi jumlah, namun bagaimana menempatkan orang pada tempatnya,dengan azasnya efesiensi dan efektifitas yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.  
 
“Tentunya, pengaruhnya ke pejabat struktural dan kalau ini mulus kita melaksanakan peraturan daerah ini berarti belanja langsung kita berkurang lebih kurang 3 persen. Kita lakukan ini supaya efesiensi dan efektif anggaran, sehingga Pemko Medan dalam kerjanya tidak ada suatu beban kerja yang berat dengan perangkat tak terlalu gemuk disamping itu terukur,”ungkapnya.
 
 Sementara, Sekretaris DPRD Kota Medan, H Alida saat dikonfirmasi terkait penjadwalan kegiatan DPRD Kota Medan sepanjang bulan Desember 2016 memastikan untuk penyampaian laporan pansus, pendapat fraksi-fraksi dan penandatanganan / pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota medan dengan Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Medan dijadwalkan pada senin depan atau pada 5 Desember 2016.( SB/01 )
Baca Juga :  Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Edwin Sugesti Nasution Minta Warga Berhemat Karena Akan Hadapi Krisis

Tinggalkan Balasan

-->