Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Sergai

unnaSentralberita| Sergai~ Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya, Rabu (26/10) membuka secara resmi Bimbingan Teknis Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa bagi Kabupaten Sergai, Batubara, Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa bertempat di aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah.

Melalui sambutannya, Wabup Darma Wijaya menilai bahwa kegiatan ini merupakan sarana yang strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada semua peserta tentang proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 54 tahun 2010 dan perubahannya maupun peraturan perundangan lain yang terkait. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat melaksanakan proses pengadaan secara benar dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan Wabup Sergai bahwa berdasarkan perubahan-perubahan aturan yang sangat signifikan, terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui lelang secara elektronik. Dengan demikian prosesnya dilakukan secara terbuka melalui pengumuman rencana umum pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Oleh karenanya momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelenggaraan anggaran. Dengan kata lain, langkah yang kita lakukan hari ini kita jadikan sebagai komitmen dalam mewujudkan daerah bebas dari KKN, himbau Darma Wijaya.

Hadir dalam acara ini hadir para narasumber dari LKPP RI Ranto SP yang mengemukakan bahwa dengan diadakannya bimtek ini diharapkan akan mengurangi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum yang muncul akibat ketidakmengertian para petugas ULP akan aturan yang berlaku terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika kita mengikuti aturan yang berlaku maka dapat menghindari permasalahan hukum dikemudian hari karena sudah menguasai mekanisme yang benar, ucap Ranto.

 Bimtek yang berlangsung selama dua hari mulai Rabu – Kamis, 26 – 27 Oktober 2016 ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari para petugas ULP dari Kabupaten Sergai, Batubara, Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi serta perwakilan dari SKPD yang terkait dijajaran Pemkab Sergai.(SB/jontob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *