DPRD Medan Sesalkan Centre POINT Luput dari Penindakan Dinas TRTB

Sentralberita| Medan ~Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangungsong, menduga ketidakberanian Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan menindak bangunan Centre Point dikarenakan adanya intervensi oknum tertentu.
“Seharusnya, bangunan Centre Point distanvaskan dahulu sebelum keluar izinnya. Kalau tetap dibiarkan, kita menduga ada tekanan oknum kepada Dinas TRTB Kota Medan sehingga tidak berani menindaknya,” ungkap politisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan itu menanggapi pernyataan Syampurno dalam pansus LPj APBD Kota Medan tahun 2015 pekan lalu, Senin (26/9).
Dia menyesali, bangunan semegah itu luput dari penindakan Dinas TRTB Kota Medan kendati tidak mengantongi izin. Sementara bangunan milik masyarakat yang hanya satu dua unit langsung ditindak petugas Dinas TRTB Kota Medan.
“Kita yakini 80% bangunan di Kota Medan menyalahi izin. Dinas TRTB hanya mampu menindak bangunan milik masyarakat kecil sedangkan bangunan besar ‘dibiarkan’ tetap berdiri. Memang lemah kali pengawasan Dinas TRTB,” ucap Simangungsong seraya meminta bila izin Centre Point diterbitkan harus dikenakan denda.
Hal itu bukan tidak mendasar. Sebab, pembangunan Centre Point dinilai telah melanggar aturan Undang-Undang dan Perda No. 05 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena telah membangun terlebih dahulu tanpa mengantongi izin.
Dalam penindakan, tegas Simangungsong, Dinas TRTB hanya mampu mengejar bangunan milik pribadi sedangkan bangunan properti maupun bangunan megah tidak berani ditindak.
“Umumnya rumah ekonomi kebawah yang mereka tindak, kalau yang besar-besar dibiarkan aja. Contohnya aja Centre Point, Podomoro dan bangunan Vihara di Villa Polonia,” sebutnya sembari menilai perizinan Dinas TRTB telah ‘dikuasai’ pemilik properti.
Buntut dari ‘tajam’-nya Dinas TRTB kepada masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah sementara ‘tumpul’ ke kalangan menengah keatas dalam pengawasan, Komisi D DPRD Kota Medan akan mengusulkan penghapusan retribusi IMB terhadap bangunan yang hanya luas 100 meter.
“Pak Kadisnya terlalu menjabat di Dinas TRTB. Sudah hampir enam tahun Syampurno memimpin dinas TRTB sehingga layak di regenerasi. Banyak pejabat di Pemko Medan yang lebih gesit dan pintar,” tegas anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif dan Beston Sinaga (SB/01)