Kisruh Seleksi KPID, Ombudsman RI Sumut Diminta Segera Berikan Sanksi
Medan, (Sentralberita) – Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah serta menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan.
Demikian isi surat Fakhruddin Pohan tertanggal 11 Juni 2016 yang ditujukan kepada Drs. Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara terkait pelaksanaan sanksi seputar kisruh pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Ketua PTUN Medan, Ketua Fraksi PAN, PKS, PKB DPRD Sumatera Utara di Medan dan Gubernur Sumatera Utara serta Kapolda Sumatera Utara Cq. Wadir Krimsus Poldasu, juga disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
“Bahwa sehubungan dengan persoalan pembentukan, penyusunan dan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, telah menerbitkan surat Nomor:KLA-0007/PW02/0005.2016/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 dan Surat Nomor : KLA-0058/PW02/0005.2016/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016,” terang Kocu saat ditemui di Medan, (11/6/2016).
Kemudian, bahwa berdasarkan kewenangan jabatan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara seperti tertulis pada Pasal 39 : Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta demi untuk memberikan solusi tindakan penyelesaian yang konkrit dan konstruktif dari persoalan yang terkait dan berhubungan dengan pembentukan, penyusunan dan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara.
Terkait hal itu, maka diminta kepada Ketua Ombudsman RI Sumatera Utara untuk segera memberikan Sanksi kepada para Pimpinan DPRD Sumatera Utara dan/atau Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara. “Bahwa pembiaran atas persoalan ini berpotensi akan menimbulkan “hilangnya rasa trust dan warwah” Lembaga Negara, dan nilai-nilai kerugian yang dialami masyarakat dan Negara akan bertambah terus-menerus dan akan lebih besar lagi,” tulis Fakhruddin, dalam suratnya.(SB/01/rel).