Wabup Sergai : Pahami Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Meminimalisir Konflik

Sei Rampah, (Sentral Berita)- Permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih tetap menjadi masalah rawan yang dapat menimbulkan pertikaian dan perseteruan jika penanganan dan tata cara pendekatan tidak memenuhi asas keadilan bagi masyarakat khususnya para pemilik tanah.
Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan tersebut perlu adanya peningkatan dan pemahaman terhadap aturan maupun mekanisme yang berlaku, kata Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu (19/4/2016)
Pengadaan tanah telah diatur melalui Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 30 Tahun 2015 yang mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Turut mendampingi Wabup Darma Wijaya, Asisten Admum H. Rapotan Siregar, SH, MAP, para Kepala SKPD dan Camat.
Pada kesempatan yang sama Kabag Pemjas H. Chairin F. Simanjuntak S.Sos, MM selaku Ketua Pelaksana melaporkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (19/4) dihadiri 160 orang peserta terdiri dari masing-masing SKPD, Kecamatan dan Kelurahan beserta jajaran ASN dari tingkat lembaga vertikal. Dan diisi oleh narasumber Kabag Kawasan Khusus dan Pertanahan Setdaprovsu H. Parlin, S.Sos, M.AP, Kanwil BPN Sumut Joko Sutari, SH dan MAPPI Wilayah Sumbagut Suherwin, ST, M.Si.(jhontob)