Angkutan Darat di Sumut Ada yang tak Layak, tapi Tetap Dioperasikan

pengurus Organda Sumut bersamaPlt Gubsu. (SB-ist)
pengurus Organda Sumut bersamaPlt Gubsu. (SB-ist)

Medan, (Sentralberita)-  Plt Gubsu  Erry Nuradi menyampaikan,  pengusaha angkutan darat harus  mempunyai data-data yang jelas tentang armada angkutan darat yang beroperasi, karena dari data di lapangan  masih ditemukan armada angkutan darat yang dilihat dari kondisi tidak layak untuk beroperasi namun tetap dioperasikan hal ini nantinya akan menimbulkan masalah di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Plt Gubsu saat menerima Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut yang dipimpin Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan, Jumat (26/02/2016) di ruang kerja Plt Gubsu Lt. 9 Kantor Gubsu.

Disamping itu Plt Gubsu juga mengingatkan kepada para pengusaha angkutan darat agar memperhatikan manajemen kompetisi antara pelaku-pelaku usaha angkutan darat sehingga nantinya tidak menimbulkan persaingan yang kurang sehat. 

Terkait tentang peraturan menteri dalam negeri Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2015 yang mengalami perubahan dan perubahan lainnya tentang syarat kendaraan umum yaitu harus berbadan hukum, Plt Gubsu mengajakan kepada para pengusaha angkutan darat khususnya angkutan darat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan.

Baca Juga :  PLN Butuh Penyegaran, Siapa Pengganti Dirut Darmawan Prasodjo?

Sementara itu Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan mengatakan maksud dan tujuan bertemu Plt Gubsu untuk menyampaikan beberapa hal yang selama ini menjadi kendala bagi para pangusaha angkutan darat di Sumut.

Dikatakannya, untuk menerapkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 101 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, para pengusaha angkutan darat melalui Organda ingin meminta dispensasi pengurangan pembayaran PKB dan BBNKB. “Bila memungkinkan, kami memohon adanya pergub terkait penerapan Permedagri Nomor 101 tahun 2014 sehingga organda Sumutnya mendapat dispensasi seperti yang telah diterapkan beberapa provinsi di Indonesia, karena kebanyakan organisasi angkutan darat di Sumut belum berbadan hukum” ujar Haposan.

Baca Juga :  21 Nest Hadirkan Minuman Sarang Burung Walet Spesial Imlek, Disertai Promo Menarik Bersama JNE

Selain itu organda juga ingin menyampaikan kepada Plt Gubsu agar jaminan keamanan kepada para pelaku usaha angkutan darat. Yang selama ini lanjutnya sering ditemukan perusakan-perusakan armada angkutan darat ketika beroperasi. Sehingga keamanan para supir-supir armada angkutan darat cukup menghawatirkan dan juga kenyamanan para penumpang. Tentunya, juga akan menimbulkan kerugian yang besar khususnya bagi para pengusaha,” kata Haposan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->