90 Gerai Indomaret di Medan Ilegal Pemko Diminta Tidak Keluarkan Izin Baru
Medan, (sentralberita)- Keberadaan toko retail di Kota Medan masih dinilai mematikan usaha kecil masyarakat. Terlebih karena jumlahnya yang terus bertambah hingga ke sudut kota.
Faktanya salahsatu perusahaan retail ternama di Medan yakni Indomaret ternyata masih bermasalah dalam pengurusan izin. Sebab ada 90 gerai Indomaret yang tidak memiliki izin.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan, Senin (1/2).
Menyikapi persoalan izin ini anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis mengatakan keberadaan toko retail telah banyak merugikan pedagang kecil, terlebih banyak toko Indomaret yang tak punya izin.
“Dari tahun ke tahun jumlah gerai yag tak punya izin ini kok tidak berkurang. Apa Indomaret tak niat mengurus izin atau bagaimana,” kata politisi PPP tersebut.
Zul juga meminta gerai-gerai Indomaret yang tak memiliki izin segera ditutup.
“Kalau memang tak ada izinnya kita minta itu ditutup saja,” katanya pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean tersebut.
Sementara Anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mengatakan dengan berkembang pesatnya toko modern, Pemko Medan harus menyelamatkan pedagang kecil dengan membatasi jumlah toko retail.
“Artinya Pemko Medan jangan mengeluarkan izin baru lagi. Ini sudah terlalu banyak. Jadi yg ilegal itu ditutup, dan jangan dikasi lagi penerbitan izin baru,” katanya.(SB/01)