Komisi D Minta Bongkar Bangunan di Medan Deli
Medan, Sentralberita)-Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, diminta segera membongkar pagar yang dibangun pengembang di kawasan Jalan Kawat 1, Kecamatan Medan Deli. Selain posisinya berada diatas badan jalan umum, juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
“Kita dengan tegas meminta TRTB untuk membongkar itu. Sekarang memang tinggal menunggu apakah TRTB berani melakukannya,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi menjawab Sumut Pos, Kamis (14/1).
Menurut Jumadi yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pengembang, Rabu kemarin, bahwa lahan tersebut masih berproses hukum sehingga apapun ceritanya tidak boleh pihak lain ada yang menguasai. “Tempat itu masih bersengketa. Dan itu juga merupakan aset negara,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Jumadi menegaskan jika dalam waktu dekat ini Dinas TRTB tak juga bertindak untuk membongkar bangunan tersebut, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke pandangan fraksi. “Artinya (masalah) ini akan terus kita kawal dan awasi,” tegasnya mengingatkan.
Kepada penjabat wali Kota Medan, dirinya juga meminta kiranya persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Karena tak bisa dipungkiri, hampir banyak aset milik pemerintah kota kerap dikuasai pengembang. “Pj wali kota harus mengawasi kerja bagian aset Setdakota Medan. Sebab dengan mudahnya aset di kota ini dikuasai para pengembang. (SB/01)