KPPU Minta Pemerintah Ubah Tataniaga Garam Impor

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan saran kepada Pemerintah agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tataniaga impor garam industri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam; dan membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.

Saran tersebut disampaikan Ketua KPPU kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 28 Oktober 2019 silam.

Siaran pers dari KPPU Wilayah I Sumut Kamis (23/1/2020) menyebutkan pernyataan di atas ditujukan untuk merespon informasi di berbagai media perihal rencana importasi garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020, dan dinilai naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton.

Hal ini menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97 persen.

KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada tahun 2019, guna menindaklajuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.

Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problema besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kondisi ini menjadi ironi, karena di tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar. Sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor. Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6 persen di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut. Kondisi ini terus menekan garam petambak.

Harga garam petambak meluncur menjadi Rp150/kg. Salah satu problema klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar. Rendahnya garam petambak yang hanya Rp150/kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di retailer berada di atas Rp10.000/kg.

Menyikapi permasalahan tersebut, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, sebagai berikut :

a. Pencegahan perembesan garam industri, dapat dilakukan melalui pengendalian importasi garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya.

b. Terkait belum optimalnya serapan garam petambak oleh pasar, perlu dilakukan upaya pemberian prioritas kepada garam petambak dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saingnya. Ha ini dapat dilakukan melalui :

Dalam jangka pendek, perlu dilakukan perbaikan akurasi data neraca garam nasional; Akurasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan garam industri tertentu, dapat dipenuhi garam petambak secara optimal. Proses penurunan impor sampai 975.228 ton di tahun 2019, memperlihatkan bahwa banyak industri yang pemenuhannya bisa dioptimalkan melalui garam petambak.

Dalam jangka menengah, Pemerintah harus secara kontinu mengembangkan program peningkatan kualitas dan daya saing garam petambak. Selain itu, untuk membantu petambak perlu dikembangkan sistem resi gudang garam.

Hal lain yang perlu dikembangkan adalah pemberian insentif kepada industri pengolah garam yang mampu menghasilkan garam industri dari bahan baku garam petambak;

Dalam jangka panjang, pengembangan industri dapat diarahkan kepada upaya terciptanya berbagai model/teknologi pengolahan garam dan ekstensifikasi tambak garam di lokasi yang secara geografis dapat menjadi wilayah yang tepat untuk menghasilkan garam secara optimal dan kompetitif.

c. Untuk perbaikan tataniaga impor garam industri, perbaikan dapat dilaksanakan melalui (i) perluasan pengecualian jenis industri yang dapat melakukan impor langsung (tidak terbatas pada industri klor alkali, farmasi dan kosmetik); dan (ii) pelaksanaan mekanisme competition for the market, seperti melalui lelang, tender, beauty contest, atau bentuk
seleksi lainnya, untuk menetapkan importir yang akan mengimpor garam industri. Importir tersebut haruslah yang mampu memberikan harga termurah bagi industri pengguna, memiliki jaminan ketersediaan pasokan dan waktu pemenuhan, serta merealisasikan seluruh kewajiban impornya (100 persen).

d. Untuk memecahkan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di tingkat pengecer dapat dilakukan dengan memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting) yang diatur Pemerintah.

Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak (pembelian) dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan. Demikian posisi dan saran KPPU atas perbaikan industri garam nasional tersebut. Hingga saat ini, KPPU belum menerima tanggapan resmi atas saran dan pertimbangan yang disampaikan.Deswin Nur, SE, ME, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.(SB//Wie)