Sidang Lanjutan Terdakwa Apriliani, Saksi BPN Sebut Tidak Ada Pembatal SHM Dari Putusan PTUN

sentralberita|Medan ~Sidang kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.349 m2, dengan terdakwa Apriliani,  kembali berlanjut beragendakan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11) sore.

Saksi yang dihadirkan yakni,  mantan Kasubsi Konflik dan Sengketa BPN Medan, Haris Syahbana Pasaribu (52) menerangkan bahwa penerbitan SHM 4852 milik Anto dan Lina terbit pasa Juli 2014 setelah mereka mengajukan permohonan ke BPN Medan. “Penerbitan SHM tersebut setelah pemiliknya melampirkan syarat. Diantaranya akte hibah dari Budi Tukimin, ayah Anto dan Lina,” terangnya.

Namun, Haris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut terjadi sengketa, Haris menjawab tidak tau. Bahkan, Haris juga tidak mengetahui adanya gugatan perdata antara Lo Ah Ahong selaku penggugat. Yang tergugat saat itu adalah Budi Tukimin selaku ayah korban serta BPN Medan karena menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina.

Penasehat hukum terdakwa sempat menyodorkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan akte hibah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dihadapan majelis hakim. Namun, gugatan tersebut diabaikan, BPN Medan tetap menerbitkan SHM milik korban.

Menurut Haris, tidak ada pembatalan SHM dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah. “Kalau ada sengketa gak mungkin terbit SHM. Pembatalan (SHM) dari PTUN tidak,” cetus Haris.

Sedangkan saksi lainnya, Kepala Lingkungan (Kepling) Kel. Besar Kec. Medan Labuhan, Parluhutan Sitanggang mengatakan tidak mengetahui adanya persoalan tanah Tukimin.

Sebagai Kepling yang sudah menjabat sejak 2013, dia juga tidak tahu berapa luasa tanah yang dipersoalkan. Bahkan, saksi juga tidak tahu kalau Budi Tukimin atau Anto pernah mengurus ke kantor lurah 
untuk pembuatan sertifikat hak milik tanah. (SB/FS )