Terbukti Menipu,Polisi Gadungan Dituntut 3,8 Tahun

sentralberita|Medan ~Indra Napitupulu, warga Jl. Bunga Mawar, Medan Selayang, Medan, dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap keluarga Polisi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Indra Napitupulu dengan pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara,” tandas jaksa Abdul Hakim Harahap, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10).

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu, dengan modus mampu mengurus anak korban,  Syahputra Ambarita,  menjadi perwira polisi. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.

Jaksa menguraikan, dalam memuluskan aksinya, terdakwa mengaku-ngaku sebagai Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes). 

“Di hadapan keluarga korban, terdakwa meyakinkan bahwa, anak korban bisa diurusnya menjadi polisi dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi,” ungkap jaksa.

Namun ternyata, terdakwa jsutru menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp757 juta. Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan menyusun nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan disebutkan, orangtua korban telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa Indra Napitupulu. 

Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing yang juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan. Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.

Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri. Terdakwa lalu menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta. 

Tidak sampai di situ, terdakwa juga terus meminta uang kepada keluarga korban untuk keperluan biaya vitamin, penginapan hotel dan biaya lainnya. Setelah ditotal, ternyata uang yang diserahkan ke terdakwa sudah mencapai Rp757 juta. ( SB/FS )