Tanah Warisan Dikalim Preman, Petani Geruduk Kantor BPN Deliserdang

sentralberita|Deliserdang – Puluhan petani yang berasal dari Desa Puji Mulyo dan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menggelar unjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/10).

Kedatangan massa aksi itu merupakan buntut dari adanya klaim terhadap tanah warisan yang telah dikuasai selama puluhan tahun dan tiba-tiba diklaim oleh sekelompok orang dengan cara-cara premanisme.

“Kita meminta ATR/BPN Deliserdang tidak menerbitkan sertifikat kepada orang yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Jangan ada praktik mafia tanah yang dilegalkan oleh pemerintah melalui badan pertanahan,” kata Koordinator aksi, Hendri Ponda Sembiring, di depan kantor ATR/BPN Deliserdang, Selasa (15/10).

Kata Ponda, bahwa tanah yang mereka kuasai saat ini merupakan warisan dari orang tua mereka sejak 1950 sampai 2014. Tanah tersebut mereka kelola tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun. Namun, kini tanah warisan itu hendak direbut sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

Akan tetapi, di tengah persoalan yang sedang mereka hadapi, BPN Deliserdang justru menerbitkan surat Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, tentang permohonan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan BPN Deliserdang sangat tidak adil.

Apalagi, di poin ke tiga dalam surat itu berisi permintaan agar masyarakat yang menempati tanah melakukan gugatan ke pengadilan selam 90 hari sejak surat diterima. Jika tak dilakukan, maka pihak BPN akan memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan kelompok perampas tanah.

“Kami menilai BPN Deliserdang tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Untuk itu, kami mendesak BPN tidak menerbitkan permohonan sertifikat tersebut,” kata Ponda saat berorasi di depan kantor BPN Deli Serdang.

Hal yang sama dikatakan, Toni Sinuraya, pada 2018 lalu, dia bersama teman-temannya sudah mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, BPN membatalkan permohonan itu dengan alasan adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah.

“Tapi mengapa BPN Deli Serdang justru terkesan mengancam kami dengan surat yang mereka keluarkan itu. Menurut kami ini solusi yang tidak adil,” ucap Toni melalui pengeras suara.

Kurang lebih satu jam berorasi, perwakilan BPN Deli Serdang menjumpai petani dan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk membicarakan permalasahan tersebut. Tak sampai tiga puluh menit, perwakilan kembali keluar.

R Karina Sebayang, salah seorang ahli waris mengatakan, mereka terpaksa berunjuk rasa karena tidak mendapat respon positif dari BPN Deli Serdang. Katanya, melalui program PTSL di 2018, mereka sudah mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Jon Indra dan kawan-kawan sebagai ahli waris Boncar Sembiring.

“Jadi, kami menduga sudah terjadi mal administrasi di BPN Deli Serdang ini. Karena kita sudah ajukan keberatan di 2018 pada program PTSL di daerah Puji Mulyo dan Medan Krio, Kecamatan Sunggal,” kata R Karina yang ikut mediasi bersama pejabat BPN Deli Serdang.

Dia mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut BPN Deli Serdang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya permohonan baru. Mereka (BPN) mengaku baru tahu setelah surat itu diterbitkan oleh Mantan Kepala BPN Deli Serdang, Hiskia Simarmata.

Sementara, Kepala Sub Seksi Pengendalian Pertanahan Agraria Tata Ruang BPN Deli Serdang, Erwin Manurung menyebut, surat yang diserahkan kepada masyarakat (masa aksi) sebenarnya mau mengundang mereka untuk hadir ke BPN Deli Serdang dalam artian mediasi. Cuman ditanggapi berbeda.

“Jadi mereka pikir kita akan melakukan kegiatan yang tidak adil, terus jatuhnya mereka demonstrasi,” kata Erwin saat diwawancarai di ruangan mediasi kantor BPN Deli Serdang.

Menanggapi poin tiga dalam surat yang tertuang dalam Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, yang termasuk mengkhawatirkan para petani, Erwin menjawab dengan santai, bahwa di poin duanya ada mempertanyakan sudah sampai ketahap mana, andaikata mereka tidak ada menjawab, tidak ada respon. BPN Deli Serdang terpaksa melanjutkan.

“Makanya kemarin kita berharap ada surat balasan atau mereka datang ke mari. Hasil pertemuan tadi kita sudah ada kesepakatan, yaitu masyarakat akan menyurati kita atas keberatan mereka. Kalau memang itu belum ada damai atau masih sengketa, ya berkas permohonan Putra Sembiring akan kita tolak ” pungkasnya. (SB/M)