Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Delitua
Sentralberita | Medan-Seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Dari pengedar ganja berinisial AR (19) warga Jalan Besar Delitua Gang Sentosa Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang diringkus dari Jalan Besar Delitua Gang Kamboja Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua pada hari, Rabu 9 Oktober 2019 itu, Polsek Delitua menyita enam paket daun ganja kering siap edar.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH yang dikonfirmasi, Kamis, (17/10/2019) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Reskrim, Iptu AT Pakpahan langsung menuju lokasi dimaksud,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Efianto.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka bersama satu paket ganja kering siap edar.
“Nah, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memilik enam paket ganja yang disembunyikannya di pohon rambutan tak jauh dari lokasi penangkapan di belakan rumah warga,” jelas Kompol Efianto seraya menambahkan tersangka mengaku ganja tersebut untuk diedarkan.
Usai diamankan, kata Kompol Efianto, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini memungkasi. (sb.rs)