Pencuri Besi di Sentis Diringkus Pegasus Polrestabes Medan

Sentralberita | Medan-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pencuri besi yang beraksi di Sentis.

Bersama dua tersangak, Tim Pegasus Polrestabes Medan juga berhasil meringkus penadah barang hasil kejahatan bernama Azmi Rahim.

Sedangkan kedua tersangka pencuri besi yang berhasil diringkus masing-masing Zulham Efendi dan Riski Andrian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SIK SH MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Hussein dalam siaran persnya seperti dihimpun senralberita.com, Kamis (10/10/2019) mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Joko Haryanto (40) warga asal Graha Cilebut Block C, Sukaraja, Bogor, yang perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta karena kehilangan besi.

“Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terjadi di Jalan Palu Gelombang Pasar I Sentis, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deliserdang pada hari Senin 30 September 2019,” ujar Kompol Eko.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Eko, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan dipimpin Kanit Pidum, Iptu Said Hussein yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para tersangka.

“Kedua tersangka berhasil diringkus pada hari Jumat 8 Oktober 2019 tak jauh dari lokasi pencurian besi yang dilakoninya,” jela orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, mantan Kapolsek Sunggal ini menerangkan, kedua tersangka mengaku sudah empat kali sukses mencuri besi bersama rekannya yang masih diburon bernama Bejo dan menjualnya ke penampung barang bekas yakni Azmi Rahim.

“Saat ini, rekan tersangka yang bernama Bejo masih dalam pengejaran,” terangnya.

Usai diamankan, kata Kasat Reskrim, tersangka berikut barang bukti 29 batang besi padu dan enam buah besi bulat langsung digelndang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, dua tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini. (sb.rs)