Sumut Inflasi 0,18 Persen, Kenaikan Harga Cabai Merah Tak Berpengaruh

Kepala BPS Sumut Syech Suhaimi

sentralberita|Medan~Meski harga cabai merah tetap mahal di kisaran Rp80.000-Rp100.000 per kg hingga sampai awal September 2019, namun kenyataan tidak mempengaruhi terbentuknya inflasi yang tinggi, sebab sebaliknya inflasi Agustus 2019 di Sumatera Utara justru turun menjadi 0,18 persen. Bahkan lebih rendah dari bulan Juli 2019 sebesar 0,88 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Syech Suhaimi melalui Kasi Statistik Harga Konsumen dan Harga Pedagang Besar Hafsyah Apprilia mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya Jalan Asrama Medan Senin (2/9).

Ia menjelaskan pada Agustus 2019 ini juga dari empat kota Indeks Harga Konsumen (IHK), sebanyak dua kota IHK inflasi yakni Medan sebesar 0,27 persen dan Padangsidimpuan sebesar 0,20 persen. Sedangkan dua kota lainnya deflasi yaitu Sibolga sebesar 0,58 persen dan Pematangsiantar sebesar 0,40 persen. Dengan demikian, gabungan 4 kota IHK di Sumatera Utara pada bulan Agustus 2019inflasi sebesar 0,18 persen.

Data BPS itu mengungkapkan dua kota IHK yang deflasi yakni di Sibolga, komoditi cabai merah menempati urutan pertama memberikan andil inflasi 0.163, disusul uang SD dan SMP. Begitu di Pematangsiantar, cabai merah urutan pertama andil inflasi disusul dencis, teri dan emas perhiasan.

Dua kota IHK yang inflasi yakni Medan memang cabai merah memberi andil inflasi teratas disusul cabai rawit, emas perhiasan, dennis, uang SD, SMP. Padangsidempuan, andil inflasi teratas dari kenaikan harga ikan tongkol/ambu-ambu disusul emas perhiasan, dencis dan cabai merah.

Bulan Agustus 2019, kata Suhaimi, Medan inflasi sebesar 0,27 persen atau terjadi peningkatan indeks dari 146,30 pada bulan Juli 2019 menjadi 146,70 pada bulan Agustus 2019. “Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks sebagian besar kelompok pengeluaran,” jelasnya.

Kelompok pengeluaran itu yakni kelompok bahan makanan sebesar 1,09 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,06 persen; kelompok sandang sebesar 0,80 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,02 persen; dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,59 persen.

Sementara itu, kelompok yang menunjukkan penurunan indeks, yaitu kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,04 persen; dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,55 persen.

Komoditas utama penyumbang inflasi selama bulan Agustus 2019 di Medan, antara lain cabai merah, cabai rawit, emas perhiasan, dencis, uang Sekolah Menengah Pertama, uang Sekolah Dasar dan tongkol/ambu-ambu.

Dari 23 kota IHK di Pulau Sumatera, 8 kota tercatat inflasi, tertinggi terjadi di Metro sebesar 0,41 persen dengan IHK sebesar 143,08 dan terendah di Banda Aceh sebesar 0,07 persen dengan IHK 130,12 persen. (SB/wie)