Sosialisasi Perda Layanan Kesehatan, Ahad Arief: Warga Kota Medan Berobat ke Puskesmas Gratis

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, H. Ahmad Arif SE, Kamis (5/9/2019) melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan Ke X Tahun 2019 tentang Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan. Sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Amaliun Gg, Laksamana ini selain dihadiri oleh penduduk di daerah Kota Matsum Kecamatan Medan Area.

Diawali sambutannya, Ahmad Arif menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan terakhirnta sebagai Anggota DPRD Kota Medan, beliau menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini serta berharap hubungan silaturrahim ini tidak terputus.

Selanjutnya Ahmad Arif menyampaikan, bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan. Hai ini sesuai dengan isi perda “Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya.”

Kemudian Pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda. Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,ujar Arif.

Disesi tanya jawab, antusias masyarakat yang hadir untuk menyampaikan pertanyan dan keluhan, Ahmad Arif dengan sabar mendengarkan saran dan keluhan masyarakat secara terbuka, baik itu mengenai Iuran BPJS, BPJS yang gratis serta tentang pelayanan di Puskersmas. Semua keluhan dijawab dan ditampung oleh Ahmad Arif dan akan diteruskan ke pihak yang berwenang.(SB/01)