Paska Pengosongan, Pelaku Masuk Gedung Warenhuis Dipidanakan

sentralberita|Medan~Setelah memastikan Gedung Warenhuis kosong,sekeliling gedung dipagar dengan menggunakan seng sehingga akses keluar masuk pun tertutup. Kemudian ditambah dengan memasang garis kuning sebagai tanda bahwasannya bangunan itu tidak boleh dimasuki lagi.

“Kita tunggu sampai, Senin (12/8). Apabila kita temukan ada upaya-upaya untuk memasuki kembali Gedung Warenhuis pasca pengosongan dilakukan, kita akan mengambil tindakan tegas. Pelakunya langsung kita pidanakan. Sebab, bangunan ini milik Pemko Medan dan akan digunakan untuk kepentingan Pemko Medan,” tegasnya.

Pasca ‘penyegelan’ dilakukan, puluhan penghuni tampak masih bertahan di sekitar Gedung Warenhuis bersama dengan perabotan dan peralatan berjualan. Namun selang setengah jam kemudian, sejumlah penghuni meninggalkan Gedung Warenhuis dengan membawa barang menggunakan becak bermotor.

Bersamaan itu tampak belasan personil Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Barat melakukan pembersihan sisa-sisa pengosongan di sekitar Gedung Warenhuis.

Proses pengambilalihan Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang dilakukan Pemko Medan berjalan lancar, Jumat (9/8) siang.

Tanpa perlawanan sedikit pun, puluhan warga meninggalkan gedung bersejarah yang sudah cukup lama mereka huni. Setelah seluruh penghuni keluar, Pemko Medan melalui Satpol PP pun menyegel gedung yang dulunya merupakan pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan dengan memagarnya menggunakan seng disertai garis kuning seperti police line.

Sebelum pengambilalihan Gedung Warenhuis dilakukan, Kasatpol PP H.M Sofyan telah memberi waktu kepada seluruh penghuni.
sekitar 1,5 jam, guna mendukung kelancaran pengosongan seputaran Gedung Warenhuis ditutup untuk dilalui kenderaan bermotor baik roda dua dan empat.

Petugas Satpol PP kemudian memasuki gedung dan menyusuri seluruh ruangan gedung berlantai dua untuk mengosong seluruh barang-barang yang ada di dalam.Perabotan rumah tangga serta peralatan berjualan seperti stealing, kursi dan meja tidak dibawa dan diserahkan kepada penghuni untuk membawanya.(SB/01/KU)