Korupsi Cetak Sawah, Ketua dan Bendahara Poktan Dituntut 2 Tahun

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menuntut terdakwa Arifuddin Sirait (36) dan Ignatius Sinaga (33) masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua dan Bendahara Kelompok Tani (Poktan) Maradu ini dinilai terbukti melakukan korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas JPU Dawin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8) sore.

Selain itu, JPU dari Kejari Dairi ini juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 76.945.000. Namun, keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 63.980.000 sehingga sisanya Rp 12.965.000.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Dawin.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Diketahui, pekerjaan cetak sawah ini diborongkan kedua terdakwa kepada pihak ketiga. Namun, kemajuan atau hasil yang dicapai tidak dicatat, dan pekerjaan tidak selesai.

Perkara bermula saat Desa Simungun memperoleh dana percetakan sawah baru dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 750 juta pada pertengahan tahun 2011 silam.

Sebagai syarat memanfaatkan dana tersebut, dibentuklah Poktan Maradu yang terdiri atas Arifuddin Sirait selaku Ketua, Ignatius Sinaga selaku Bendahara dan 77 personel lain.

Poktan Maradu kemudian menyusun Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai acuan penggunaan dana Rp 750 juta. Dokumen ini turut diketahui dan ditandatangani Kades Simungun, staf pengelola dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian.

Tanggal 30 Juni 2011, PPK dan Arifuddin Sirait selaku Ketua Poktan Maradu membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan dana Rp 750 juta yaitu percetakan sawah baru seluas 100 hektare.

Setelah cair, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai RUKK. Penggunaan dana kedua terdakwa pun tak pernah dimusyawarahkan bersama seluruh anggota poktan. Pekerjaan pembuatan sawah malah diborongkan ke pihak ketiga. Itupun tak selesai.

Berdasarkan hasil perhitungan dan audit, lahan yang siap hanya seluas 163.265 m² dan realisasi kegiatan cetak sawah hanya Rp 102 juta lebih. ( SB/FS )