Bupati Labura Serahkan KUA dan PPAS Tahun 2020


Bupati Labura, H. Kharuddin Syah SE saat menyerahkan anggaran KUA dan PPAS pada Ketua DPRD Labura, drs. H. Ali Tambunan

sentralberita|Labura~ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyerahkan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2020, di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Senin (12/8).

Penyerahan KUA dan PPAS di serahkan langsung oleh Bupati Labura H. Kharuddin Syah, SE kepada Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan.

Bupati H. Kharuddin Syah, SE yang juga di dampingi Wakil Bupati Labura Drs. H. Dwi Prantara, MM serta Sekretaris Daerah H. Habibuddin Siregar Ap, M, AP menyampaikan, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2020.

Bahwa Racangan KUA dan Rancangan PPAS APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah paling lambat Minggu kedua bulan Juli tahun berjalan, dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan.

Bupati berharap, agar pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini tidak mendapat kendala yang berarti, sehingga dapat terlaksana tepat waktu demi terselenggaranya tata kelola Pemerintah yang baik, sesuai dengan rekomendasi Lembaga DPRD.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan dalam penyusunan perencanaan dan rencana penganggaran masih berpedoman pada Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, yang menyatakan bahwa, perancangan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Adapun beberapa hal yang diasumsikan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2020, dari sisi pendapatan atau dana yang tersedia diasumsikan sebagai berikut. a, Pendapatan asli Daerah, diasumsikan sebesar Rp. 59.778.488.256,00 (lima puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah).

b. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, diasumsikan sebesar Rp. 734.364.268.615,00 (tujuh ratus tiga puluh empat milyar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh elapan ribu enam ratus lima belas rupiah).

c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, diasumsikan sebesar Rp. 129.232.766.144,00 (seratus dua sembilan milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu saratus empat puluh empat rupiah).

Kemudian dari sisi belanja, diasumsikan sebagai berikut. a, Belanja tidak langsung, diasumsikan sebesar Rp. 620.913.877.505 (enam ratus dua puluh milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima rupiah) yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN/KDH/WKDH/DPRD, belanja tambahan penghasilan ASN, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa serta belanja tidak tertuduga.

b. Belanja langsung, diasumsikan sebesar Rp. 328.491.645.510,00 (tiga ratus dua puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat pulih lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal yang tersebar di seluruh OPD.

Sehingga apabila diakumulasikan maka jumlah seluruh rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD Labura tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 949.405.523.015,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan milyar empat ratus lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima belas rupiah).

Sedangkan untuk sisi pembiayaan Daerah sektor penerimaan pembiyaan Daerah, diasumsikan sebesar Rp. 26.030.000.000,00 (dua puluh enam milyar tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk menutupi defisit belanja dengan peruntukan hibah dalam rencana anggaran.