Ranperda Pencabutan Izin Gangguan Disetujui Dewan Akan Disampaikan ke Gubsu

sentralberita|Medan~Pemko medan akan menyampaikan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan Retribusi kepada Gubernur Sumut.

‘’Usai pencabutan Perda ini, kami akan menyampikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dievaluasi. Selain itu juga untuk mendapatkan register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah Kota Medan,’’ kata Wali Kota Medan Djulmi Eldin.

Hal ini disampaikan DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota DPRD Medan beserta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Melalui pencabutan Perda tersebut, Wali Kota berharap nantinya iklim investasi di Kota Medan dapat lebih meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pula investor yang berinvestasi di Kota Medan dan berdampak dengan terbukanya lapangan kerja. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dan bermuara pada kesejahteraan hidup masyarakat.

Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wali Kota kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemko Medan dengan Pimpinan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Medan T.A 2019. Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Transit Gedung DPRD Medan sekaligus penyerahan KUA PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.(SB/01)