Pabrikan Roti Kacang Cap Raja Beo Terapkan Sistem Jaminan Halal

sentralberita| Tebing Tinggi ~ Tim Auditor Halal LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara,Ir.Dini Wahyuni,MT bersama Arihta Pandia,S.Si,Apt melakukan tahapan pemeriksaan dan audit langsung ke lokasi pabrikan pembuatan dan pengolahan Roti Kacang Cap Raja Beo yang beralamat di Jln.Abdul Hamid Gg.Ramli Lk.IV Kelurahan Bagelen,Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Sabtu 27/7/2019.

Adapun dilakukannya pengauditan, pemeriksaan dokumen dan segala perijinan yang menunjang terhadap kehalalan produk roti kacang khas Kota Tebing Tinggi ini adalah atas dasar permohonan yang telah di ajukan oleh pengusaha roti kacang Raja Beo sebelum tim auditor halal LPPOM MUI Provsu turun ke lokasi pengolahan pembuatan untuk melakukan pemeriksaan dan audit serta penelitian laboratorium untuk dievaluasi pada rapat tenaga ahli LPPOM MUI.

Demikian disampaikan pengelola usaha roti kacang cap Raja Beo,Imran pada sentralberita.com disela-sela kunjungan tim auditor halal LPPOM MUI Provsu diruangan pengolahan dan pembuatan roti kacangnya.

“Ini wajib kita lakukan sebagai syarat ke halalan dari produk panganan roti kacang yang kita produksi agar aman untuk dikonsumsi konsumen kita,dan segala bentuk persyaratan untuk ke situ kita sudah lengkapi,”ujar Imran.

“Jauh sebelum tim auditor melakukan pemeriksaan dokumen,perijinan dan proses pengolahan kita juga telah menerapkan sistem jaminan halal itu bagi pekerja dan ruangan pengolahan serta peralatan dan transportasi pengangkutan hasil produksi,”terang Imran.

Dan situasi itu dikatakan Imran dilaksanakan sebelum dan sesudah digunakan agar semua fasilitas kerja dan bagi para pekerja untuk harus menjaga kebersihan diri masing-masing sebelum dan selama bekerja,sebutnya.

Tim auditor halal LPPOM MUI Provsu,Arihta Pandai,S.Si,Apt didampingi Ir.Dini Wahyuni,MT membenarkan dan tengah melakukan tahapan-tahapan audit dan pemeriksaan segala sesuatu yang diharuskan untuk pabrik roti kacang cap Raja Beo mempertahankan sertifikat halalnya.

“Setelah kita cek bahan-bahannya,ya kan..sudah sesuai yang didaftarkan,sudah periksa suasana ruangan pembuatan sudah sesuai yang diharapkan,”ujar Arihta Pandia.

Menurut Arihta,menyatakan semua usaha panganan dan macam turunannya,obat obatan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI ada 11 langkah yang akan dinilai pada sistem jaminan halal tersebut,dan jika terpenuhi perusahaan akan memperoleh nilai A.

“Itu kalau mendapat nilai A tiga kali berturut-turut,kita (LPPOM MUI) kasih reward,tidak diperiksa lagi.Kita sudah percaya terhadap Raja Beo telah menerapkan sistem jaminan halal diperusahaan roti kacang cap Raja Beo”tandasnya.(SB/jontob)