Miliki Sabu, Ayong di Gelandang ke Polsek Pulau Raja

sentralberita- Kisaran : Terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu,Iwan alias Ayong (35) Warga Lingkungan V Kelurahan Aek Lomba Pekan,Kecamatan Aek Kuasan, Asahan di jebloskan ke dalam Sel Tahanan Polsek Pulau Raja,dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus kecil plastik putih yang berisikan sabu-sabu,1 buah Hand Pone serta 1 sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 2863 VAN.

Informasi yang diterima Sentralberita.com menyebutkan,pelaku berhasil diamankan Aparat Kepolisian Polsek Pulau Raja,Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 17.15 Wib saat melintas di Jalinsum Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong,Asahan.

“Kita mendapat informasi dari warga yang menyebutkan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba,berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian dan saat pelaku melintas kita langsung menyergapnya.”jelas Kapolsek Pulau Raja AKP AR.Manurung,SH.

Masih menurut Manurung,saat mau di amankan pelaku sempat membuang barang buktinya ke bahu jalan,namun sempat terlihat petugas dan memaksa pelaku mengambil kembali barang bukti tersebut.

Saat ini pelaku dan barang buktinya telah kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lanjutan “.Pangkas Manurung.(SB/ZA).