Gemak Libatkan Emak dan Anak Unjukrasa di PN Medan

sentralberita|Medan~Massa aksi yang menggelar aksi demonstran di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan dipertanyakan humas Djamaluddin selaku Juru Bicara PN Medan.

Diketahui, puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) menggelar aksi didepan gedung PN Medan, Senin (15/7),juga melibatkan emak – emak dan anak -anak.

Kedatangan massa yang lengkap membawa spanduk itu meminta agar hakim yang memimpin sidang terdakwa kasus dugaan pengemplangan pajak ratusan milyar bernama Husin agar benar-benar membongkar praktek permainan mafia pajak dan meminta agar menyita seluruh aset terdakwa Husin.

Namun sesaat humas Djamaluddin selesai mendengar pernyataan sikap yang dibacakan kordinator aksi bernama Fandi Ginting, Djamaludin sempat bertanya tentang status massa yang berunjuk rasa. “Jadi kalau saya melihat ini adalah Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) apakah yang ada hari ini disini, mahasiswa semuanya? Atau bagaimana?,” tanya Djamaluddin. Fandi menjawab pertanyaan Djamal dengan tenang. “Jadi ini ada tiga lembaga. Gemak, Barisan Mahasiswa Nusantara dan LSM Sentral Monitoring,” jawab Fandi.

Mendengar jawaban Fandi, Djamal akhirnya memahami setelah disebut bahwasanya ada tiga elemen yang menggelar aksi serentak tersebut. Menyikapi pernyataan sikap massa, Djamal mengatakan kasus tersebut belum disidangkan pengadilan. 

“Mengenai tuntutan massa supaya dihukum berat (terdakwa Husin), saya hanya bisa menyampaikan, pengadilan hanyalah sebagian institusi penegakan hukum. Jadi, kalau pengadilan tergantung apa yang didakwakan oleh jaksa. Sepanjang jaksa bisa membuktikan apa yang didakwakannya dipersidangan, maka hakim akan menghukum dia bersalah. Tapi kalau jaksa tidak bisa membuktikan, maka hakim akan membebaskan,” ucap Djamaludin dihadapan massa aksi. 

Aksi massa yang dimulai sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.00 wib berlangsung damai. Arus lalu lintas tidak terganggu. Pantauan wartawan, tampak puluhan ibu-ibu rentan dan anak-anak ikut dalam aksi itu. (SB/FS