Dugaan Monopoli Usaha Jaringan Minimarket Ditangani KPPU


Dari kiri ke kanan: Ramli Simanjuntak (Kepala KPPU Kanwil I), Prof Ninggrum Natasya Sirait (Akademisi), Ukay Kayadi (Wakil Ketua KPPU RI), Ahmad Dolly Kurnia (Anggota Komisi VI DPR RI) di Grand Kanaya Hotel, Selasa (25/6).

sentralberita|Medan~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan salah satu usaha jaringan usaha minimarket yaitu perkara nomor 03/KPPU-L/I/2000.

“Inilah salah satu permasalahan utama dalam industri ritel yakni persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dengan ritel tradisional,” kata Ukay Karyadi, Wakil Ketua KPPU RI.

Ukay berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Rangka Penyiapan Bahan Kebijakan Bidang Perdagangan di Sumatera Utara di Grand Kanaya Hotel, Selasa (25/6).

Acara yang dibuka Wagub Sumut Musa Menjelajah itu dihadiri Ramli Simanjuntak (Kepala KPPU Kanwil I), Prof Ninggrum Natasya Sirait (Akademisi) dan Ahmad Dolly Kurnia (Anggota Komisi VI DPR RI) selaku narasumber bersama Ukay Karyadi.

Ukay menjelaskan dalam perkara jaringan usaha minimarket tersebut, KPPU menyatakan bahwa minimarket tersebut dalam usahanya kurang memperhatikan prinsip keseimbangan sesuai asas demokrasi ekonomi dalam menumbuhkan persaingan sehat antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum.

KPPU minta terlapor yakni minimarket tersebut agar menghentikan ekspansi di pasar tradisional yang berhadapan langsung dengan pengecer kecil dalam rangka mewujudkan keseimbangan persaingan antar pelaku usaha besar, menengah dan kecil. KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang meliputi antara lain dan tidak terbatas pada kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka dan lingkungan sosial.

Untuk itu, sejak KPPU hadir, sudah 175 saran pertimbangan yang diberikan dengan berbagai sektor termasuk perdagangan yang didalamnya memuat pasar modern berjaringan/ritel. Saran pertimbangan ini, diharapkan mampu memberikan persaingan sehat dalam berbagai sektor industri.

“Sektor ritel yang merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia,” ujarnya Ukay Karyadi.

Ukay menjelaskan saran pertimbangan di sektor ritel antara lain sektor ritel merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia sebesar 18,9 juta orang, di bawah sektor pertanian yang mencapai 41,8 juta orang.

Dalam jangka waktu singkat, beberapa pelaku usaha ritel modern dengan kemampuan yang luar biasa melakukan aktivitasnya di Indonesia dalam bentuk minimalis, supermarket bahkan hypermarket yang kini bertebaran di setiap kota besar di Indonesia.

Akar permasalahan industri ritel terletak pada terancam hilangnya kesempatan berusaha dari para pelaku usaha ritel kecil dan tradisional serta pemasok ritel modern. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pengaturan tentang equal playing field antara ritel kecil atau tradisional dan pemasok dengan ritel modern yang memiliki kekuatan kapital sehingga mampu melakukan value creation yang lebih baik dan market power yang besar.

Ukay menyebut di usaha ritel tersebut juga terjadi permasalahan ketidakseimbangan bargaining position antara pelaku usaha ritel modern dengan pemasok. Disini KPPU juga menemukan fakta bahwa dalam salah satu proses akuisisi supermarket oleh salah satu pelaku usaha telah meningkatkan market power.

“Peningkatan market power yang dibarengi dengan bargaining position yang kuat menjadikan pelaku usaha leluasa melakukan penyalahgunaan posisi dominan dalam bentuk eksploitasi trading term yang signifikan dan membebani pemasok,” jelas Ukay.

Dalam mendorong terciptanya prinsip usaha yang sehat, KPPU memiliki program antara lain program kepatuhan pelaku usaha (compliance programme) agar perilakunya selaras dengan UU nomor 5 tahun 1999. Menjadikan persaingan usaha sebagai bagian dari materi perkuliahan di tingkat sarjana. Melakukan sosialisasi penggunaan daftar Periksa Kebijakan (competition checker) kepada seluruh sektor regulator, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menambahkan salah satu indikator keberhasilan sebuah negara ditunjukkan dari peringkat daya saing dimana Indonesia mengalami penurunan dari tahun 2010 ke tahun 2012.

“Daya saing yang tinggi bisa diperoleh dari efisiensi yang tercipta dari industri dan perdagangan,” kata Ahmad Dolly Kurnia.

Menurutnya peningkatan daya saing tidak dapat dilakukan melalaui hukum persaingan usaha saja, namun harus dilakukan melalui kebijakan persaingan yang meminta peran dari semua institusi. (SB/wie)