Plt.Bupati Asahan Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

sentralberita-Kisaran~Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian item.


Plt.Bupati Asahan H.Suey Bsc saat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD Asahan Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Asahan H.Benteng Panjaitan

Untuk kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara sungguh-sungguh.

Hal itu di katakan Plt.Bupati Asahan H.Surya Bsc saat membacakan Laporan Pertanggungjawabban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2018 di Sidang Paripurna DPRD Asahan,Selasa (7/5/2019) bertempat di ruang sidang Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat.

Lebih jauh Surya memaparkan,berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang- undang terkait lainnya,BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan realisasi Anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca,laporan operasional,laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas pemilik dr 31 Desember 2018 dan 2017 serta dipaparkan dalam catatan atas laporan keuangan.

“BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2018 yang membuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 28 Maret 2019 yang lalu.”jelas Surya.

Lebih jauh Surya menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tAhun 2018 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah disesuaikan dengan hasil audit BPK dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 April 2019,dengan demikian telah memenuhi aspek noratif,kepatutan dan kewajaran.

Hadir dikesempatan itu,
Plt.Bupati Asahan,Ketua DPRD Asahan,Dandim 0208/AS,Perwakilan Polres dan Kajari Asahan,Anggota DPRD Asahan,OPD serta Camat.(SB/ZA).

:Plt.Bupati Asahan H.Suey Bsc saat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD Asahan Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Asahan H.Benteng Panjaitan