Memalsukan Grant Sultan, Dua Keturunan Sultan Deli Divonis 16 Bulan Penjara
sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari dengan hukuman masing-masing 1 tahun empat bulan penjara, Rabu (22/5/2019) petang.
Kedua keturunan Sultan Deli itu dinilai terbukti bersalah turut dalam memalsukan Grand Sultan di lahan Tol Tanjungmulia Hilir yang sampai saat ini masih belum selesai proses ganti ruginya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarona Silalahi yang menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menimbang dan mengadili kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa yang memberikan surat kuasa kepada, Afrizon (berkas terpisah) telah sengaja menggunakan surat palsu atau dengan sengaja memalsukan dokumen surat Grand Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258, dan 259.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghambat pembangunan infrastruktur Jalan Tol Medan-Binjai yang dibangun pemerintah sehingga ngebuat resah masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” beber hakim.
Mandapat putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
“Kami banding majelis hakim,” kata JPU Sarona Silalahi yang juga sama turut diucapkan kuasa hukum terdakwa.
Di luar sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Ryan Maha Putra SH dengan tegas menyatakan banding.
“Kami banding karena putusan ini jauh dari harapan kami sesuai pledoi yang kami sampaikan kalau kedua terdakwa tidak bersalah,” katanya.
Sidang yang sempat molor dua jam lebih ini karena hakim masih memimpin persidangan di ruang sidang lainnya harus selesai selepas berbuka puasa. Hingga berita ini dimuat, sidang putusan berikutnya untuk aktor utama pemalsu Grand Sultan ini yakni, Afrizon masih sedang berlangsung.
Sementara itu pada hari yang sama Afrizon, terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Grand Sultan, lahan Tol Tanjungmulia Hilir, divonis 2 tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat terdakwa secara sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
“Menimbang dan mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah menggunakan surat palsu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarona Silalahi yakni dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini JPU mengajukan banding sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Sarona Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa pada 2017 membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grand Sultan No 254, 255, 256, 257, 258, dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sedangkan Tengku Azan Khan (belum bersidang) selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, (Sultan Deli ke-9) meminta terdakwa selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259.
“Pada tanggal 22 Oktober 2015 Tengku Azan Khan, memohan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara yang bergabung pada R & Partner, mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum,” paparnya.
Kemudian, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan terkena pembangunan jalan tol Medan–Binjai.
“Selanjutnya pada April 2016, terdakwa mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Terdakwa mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud,” urai JPU
Namun, atas surat tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa BPN Kota Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir. Lantas terdakwa disarankan, terdakwa membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan,” terangnya.
Selanjutnya, terdakwa malah mengubah isi surat yang dikeluarkan kepala BPN Medan tersebut. Selanjutnya pada 10 Januari 2017 di Medan, terdakwa lainnya, Tengku Isywari (berkas perkara terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq (berkas perkara terpisah), menggunakan surat Kantor Pertanahan Kota Medan No.589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.
“Perjanjian kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada pasal satu (1) Legal Standing point 2, para pihak (terdakwa, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakan sebagai dokumen,” katanya.
Kemudian surat yang diubahkan tersebut pada 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh terdakwa kepada, Kementerian PUPR, PPK Jalan Tol Medan, Kantor Kementrian Agraria dan BPN Wilayah Sumut.
Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan No. 254 dan 257 di Tanjung Mulia Hilir. Terdakwa menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh terdakwa yang menerangkan sejumlah Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di kantor BPN Medan (Lampiran Kelima) pada halaman 3 point C alinea terakhir,” tambahnya.
Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium pihak PPK Jalan Tol Medan-Binjai dengan kejanggalan kata “memang” dalam isi surat tersebut.
“Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kantor BPN Kota Medan, selanjutnya pihak Kantor BPN Kota Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan,” terangnya.
Selanjutnya, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono, mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259
“Surat tersebut berisikan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Grant Kantor Pertanahan Kota Medan,” sebutnya.( SB/FS )