Sidang Pengusaha Hotel Gelapkan Mobil Janggal, Penerima Gadai Tak Jadi Saksi

sentralberita|Medan ~Michael Gerald SE (28) pengusaha hotel menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/2) sore. Warga Jalan Darussalam Gang Turi II Nomor 6 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah ini diadili karena didakwa telah melakukan tindak pidana penggela pan dan penipuan mobil yang direntalnya dari Suwandi Sihotang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, bahwa terdakwa Michael Gerald SE dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Terdakwa sering merental mobil milik korban, Suwandi Sihotang. “Michael meyakinkan Suwandi bahwa dirinya memiliki rumah mewah serta hotel dan akan bertanggung jawab atas rental mobil tersebut. Pada tanggal 22 April 2014, terdakwa merental mobil Toyota Avanza BK 1974-GK milik Suwandi selama satu bulan dengan biaya rental sebesar Rp 5 juta,” kata Jacky.

Selanjutnya, dibuatkan tanda bukti rental yang disaksikan oleh Heri Iswanto, Dasniasi Mutiara Siahaan, Gopal dan Ramli sebagai karyawan pada mobil rental milik Suwandi. Namun, setelah waktu masa rental yang janjikan telah habis, mobil belum dikembalikan. Sehingga Suwandi meminta pertanggungjawaban dan pengembalian mobil. Saat itu, terdakwa mengatakan sabar menunggu pinjaman kredit bank yang cair.

Seminggu kemudian, terdakwa juga tidak mengembalikan mobil serta tidak melakukan pembayaran biaya rental. “Alhasil, Suwandi mendatangi terdakwa, namun Michael belum juga dapat memberikan biaya rental maupun tidak mengembalian mobil. Saat itu terdakwa meminta waktu lagi dikarenakan mobil tersebut dibutuhkan sebagai penambah keyakinan buat pengajuan kredit pada bank,” lanjut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.

Ternyata, Suwandi yang sudah menaruh curiga akhirnya mengetahui mobil Avanza miliknya ternyata sudah digadaikan kepada Parman sebesar Rp 40 juta. Atas hal itu, Suwandi meminta kembali mobilnya dan Parman bersedia mengembalikan kapan saja dibutuhkan. Kemudian, Suwandi menemui orangtua Michael yaitu Herwin Marpaung untuk menebus atau membayar hutang mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Parman.

Namun orangtuanya terdakwa juga tidak bisa memberikan solusi atas perbuatan anaknya yang telah menggadaikan mobil rentalan anaknya ke orang lain.

“Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Suwandi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” tandas Jacky.

Setelah mendengarkan dakwaan, JPU Jacky menghadirkan korban, Suwandi Sihotang dan istrinya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, Suwandi mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya merupakan langganan merental mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat itu, terdakwa merental mobil milik Suwandi untuk operasional dalam hal peminjaman uang ke bank. “Tapi kenyataannya, mobil saya digadai ke Parman sebesar Rp 40 juta. Setelah menggadai mobil dan jatuh tempo, terdakwa pergi ke Jakarta,” katanya.

Korban melanjutkan, bahwa dirinya kenal dengan penerima gadai, Parman. “Dia (Parman) nanya sama saya benarkah mobil sudah di over ke Michael. Saya membantah dan mengatakan bahwa mobil saya hanya dirental,” lanjut Suwandi.

Selain itu, Suwandi menyebutkan bahwa mobil Toyota Camry miliknya juga digadai terdakwa. “Mobil Camry yang dirental juga digadai terdakwa ke Robi Yandi sebesar Rp 30 juta. Ini berdasarkan keterangan Robi. Ketahuannya Robi saat itu mengendarai mobil Camry melintas di rumah saya. Robi mengaku kalau mobil Camry telah over dari saya ke Michael. Saya kaget dan menjelaskan bahwa terdakwa hanya merental mobil saya,” sebutnya.

Keterangan korban di persidangan dibantah oleh terdakwa Michael. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (7/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adecharge (meringankan) terdakwa.

Penerima Gadai Tak Jadi Saksi

Usai sidang, penasehat hukum Suwandi, Mangadum Sihotang mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak memerintahkan JPU Jacky Situmorang untuk menghadirkan penerima gadai mobil milik korban.

“Kita juga heran kenapa majelis hakim dan jaksa tidak bertanya kepada istri korban. Padahal, istri korban hadir dalam persidangan. Kemudian, masalah ini timbul karena adanya penerima gadai. Seharusnya hakim perintahkan jaksa untuk menghadirkan penerima gadai ke persidangan,” terang Mangadum kepada wartawan. (SB/FS)

2 thoughts on “Sidang Pengusaha Hotel Gelapkan Mobil Janggal, Penerima Gadai Tak Jadi Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *