Kenalan di Facebook, Warga Aek Kuasan Jadi korban Pemerkosaan

Keterangan Gambar Wakapolres Asahan Kompol M.Taupik didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja serta KAnit Jatanras IPDA.Khomaini saat memberikan keterangan kepada awak Media di RSU HAMS KisaranĀ 

Sentralberita|Kisaran~Dalam waktu 1×24 jam Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perampokan dengan kekerasan yang menimpa SE (20) warga Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Pelaku WF (21) warga Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) diamankan petugas tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan dibawah pimpinan IPDA.Khomaini di salah satu warung disekitar tempat tinggalnya.

“Berdasarkan data awal serta keterangan dari saksi-saksi yang berhasil kita kumpulkan akhirnya dalam waktu lebih kurang 1×24 jam pelaku dapat kita amankan dari salah satu warung di daerah Labura.”jelas Wakapolres Asahan Kompol M.Taupik didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja kepada awak media di RSU HAMS Kisaran Senin (11/2/2019) malam.

Masih menurut M.Taupik,kejadian yang menimpa korban SE bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui hubungan Facebook.Dari hubungan itu korban sempat meminta bantuan kepada pelaku dengan meminjam uang sebesar Rp.12 juta dengan dalih untuk biaya mencari pekerjaan.

Diduga pelaku yang sudah mempunyai niat jahat menyanggupi permintaan korban tersebut namun pelaku hanya menyanggupi sebesar Rp 8 juta.Setelah disepakati Minggu (10/2/2019) korban dan pelaku bertemu di seputar kebun sawit Afdelling VI PT Socfindo Desa Sengon Dari sekitar pukul 18.30 Wib.

Saat itulah pelaku yang sudah mempunyai niat jahat langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri,karena ditolak pelaku langsung menganiaya korban dengan menusukan sebilah pisau kepunggung korban serta memukuli pakai pelepah sawit yang didapat pelaku di lokasi perkebunan tersebut.

“Karena menduga korban telah meninggal dunia pelaku langsung menutupi tubuh korban dengan rerumputan dan pelepah daun sawit,setelah itu pelaku membawa lari sepeda motor dan Hand phone milik korban.”

Korban terselamatkan setelah ditemu99))kan salah seorang karyawan kebun yang memberitahukan temuannya kepada warga yang diteruskan ke Polsek Pulo Raja dan untuk pelaku sendiri di jerat pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman. (SB/ZA)

One thought on “Kenalan di Facebook, Warga Aek Kuasan Jadi korban Pemerkosaan

  • Maret 17, 2024 pada 12:26 am
    Permalink

    920359 861317I adore gathering valuable information, this post has got me even a lot more information! . 875644

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *