JPPR: Penanganan Romo Syafii Bersalah Atau Tidak, Bawaslu Harus Memproses

sentralberita|Medan~”Terlepas apakah dari hasil penanganan perkaranya akan memutuskan Romo Syafii bersalah atau tidak, namun kinerja mereka dalam memproses pengaduan ini akan menunjukkan apakah mereka berintegritas atau tidak,” kata Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Samsul Halim Ritonga. , Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, Integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akan terlihat dari kinerjanya dalam menanggapi pengaduan masyarakat atas dugaan kampanye terselubung diikuti ujaran menghasut dan mengadu domba masyarakat yang diduga dilakukan oleh Romo Raden HM Syafii di Medan. Hal ini disampaikan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Samsul Halim Ritonga.

Samsul menjelaskan, munculnya kemauan dari masyarakat untuk mengadukan hal-hal yang mereka anggap sebagai sebuah pelanggaran pemilu merupakan hal yang harus diapresiasi oleh seluruh pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa sosialisasi mengenai pengawasan yang selalu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang terlibat dalam kepemiluan sudah menunjukkan hasil.

“Karena itulah, jangan sampai sikap pro aktif dari masyarakat ini hanya jadi angin lalu saja,” ujarnya.

Diketahui seorang warga bernama Fakhruddin Pohan, warga Medan Polonia mengadukan Romo Syafii yang hadir pada pada ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam apel ini, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga menjadi kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Hal ini ditandai dengan adanya beberapa atribut dan gambar pasangan capres dan cawapres nomor 02. Selain itu yang menjadi pengaduan Fakhruddin yakni munculnya pernyataan dari Romo yang menuding adanya intimidasi oleh aparat kepada simpatisan mereka.

“Ada juga spanduk bertuliskan ‘Copot Kapolda Sumut’ itu tidak relevan dengan aksi itu,” pungkasnya. (SB/01/rel)

4 thoughts on “JPPR: Penanganan Romo Syafii Bersalah Atau Tidak, Bawaslu Harus Memproses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *