Bawaslu Sumut Ajak Media Massa Awasi Kampanye


Suasana diskusi Bawaslu, KPU dan KPI Sumut terkait Kampanye Media menjelang Pemilu.

sentralberita|Medan ~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengajak kalangan media massa untuk ikut berperan dalam mengawasi kampanye Pemilu 2019 dalam berbagai bentuk yang ditayangkan melalui media massa.

Ajakan ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Marwan, dalam pertemuan bersama unsur-unsur pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media dalam jaringan (online) di Kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik, Medan, Kamis (28/2/2019).

Marwan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumut dalam mengawasi tayangan-tayangan berupa iklan kampanye pada media massa. “Kami akan melakukan pengawasan terkait aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017,” katanya.

Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media Dalam Jaringan (Daring atau online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah Cegah, Awasi dan Tindak (CAT).

“Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap,” ujarnya.

Sebelumnya anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari. “Itu aturan yang sudah baku,” ungkapnya.

Syafrial juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.

“Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan,” tandasnya. Diskusi ini dihadiri oleh para wartawan mulai dari media cetak, elektronik dan Daring.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *