Bersaksi Di Sidang Korupsi Flora,Dirut Tirtanadi Akui Korupsi IPA Martubung Pernah Disidik Kejatisu

sentralberita|Medan ~Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Rahardjo mengakui bahwa izin proyek pembangunan IPA Martubung dan Sunggal pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Sayangnya, Sutedi tidak memberitahukan hasil pemeriksaan Kejatisu tersebut dalam persidangan.

“Proyek IPA ini pernah diperiksa Kejatisu. Tapi bukan IPA Martubung aja, satu paket dengan IPA Sunggal,” katanya saat menjadi saksi untuk terdakwa Flora Simbolon selaku Staff Keuangan di KSO Promits LJU di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/1) sore.

Flora merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan berupa EPC Pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut senilai Rp 58.773.104.000 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sapril Batubara itu, Sutedi menjelaskan bahwa PDAM Tirtanadi membayar pekerjaan proyek IPA Martubung ke KSO Promits LJU dengan empat termin. Termin pertama, dengan progres pekerjaan 25%, PDAM Tirtanadi membayar Rp 9,085 miliar.

Termin kedua progres 45%, dibayar Rp 9,085 miliar. Termin ketiga, progres 65%, dibayar Rp 9,085 miliar dan termin keempat progres 100% dibayar Rp 15,2 miliar. Pekerjaan yang sudah selesai sebesar 100% tapi dibayar 95 persen. Sisa 5 persen sebesar Rp 2,9 miliar untuk jaminan pemeliharaan dan sudah dibekukan kejaksaan karena adanya kasus ini.

Dalam proyek EPC Pembangunan IPA Martubung, kontrak pekerjaan selama 455 hari. Meski pekerjaan selesai 100%, waktu yang dibutuhkan ternyata lebih dari 455 hari karena adanya berbagai masalah.

“Karena keterlambatan izin, muncul adendum pertama selama 8 bulan, tetap pekerjaan belum selesai. Adendum dua ditambah 180 hari, belum selesai juga pekerjaan karena banjir dan pengecoran. Adendum ketiga selama 61 hari, belum selesai juga karena kelangkaan bahan. Adendum ini diusulkan oleh PPK (M Suhairi). Kontrak 455 hari ini tidak selesai karena izin yang terlalu lama,” jelas pria yang menjabat Dirut PDAM Tirtanadi dari 11 Maret 2015 itu.

Menurut Sutedi, pekerjaan fisik selesai tanggal 17 Juli 2016. Sedangkan pada tanggal 11 November 2016, pembayaran 100%. Sutedi mengaku mendapat laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Suhairi bahwa pekerjaan selesai 100%. “Pekerjaan sudah sesuai syarat kontrak. Kami berpedoman pada berita acara tanggal 1 September 2016,” ujarnya.

Sutedi menyebut, dirinya pernah menemui Flora dan Suhairi setelah selesai pelelangan. Dalam pembicaraan itu, Sutedi menyatakan bahwa pekerjaan harus berprogres secepatnya karena kebutuhan air sudah mendesak. “Flora dan PPK sempat mengeluhkan bahwa ada keterlambatan order,” sebutnya.

Penasehat hukum terdakwa, Andar Sidabalok sempat memprotes Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sutedi Rahardjo bahwa Dirut PDAM Tirtanadi itu diperiksa oleh dua jaksa sekaligus dalam waktu sama yakni Nurdiono selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan dan Suheri pada tanggal 3 September 2018.

“Saya ingin memperlihatkan bukti kepada majelis hakim bahwa BAP milik Sutedi diperiksa oleh dua jaksa dalam waktu sama,” kata Andar. “Majelis, itu bukti prapid (praperadilan), sedangkan ini sudah memasuki pokok perkara” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri. “Ini tandatangan kamu (Sutedi),” tanya hakim Sapril yang dibenarkan oleh Sutedi.

Bukti BAP pun ditunjukan kepada hakim. “Nanti masukkan ini ke dalam pledoi (pembelaan),” ucap hakim Sapril kepada penasehat hukum terdakwa. Sutedi mengakui bahwa proyek itu belum pernah diaudit oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Bahkan, audit tidak dilakukan setelah proyek mencapai 100%.

Dia mengungkapkan bahwa izin proyek keluar pada tanggal 17 April 2015. “Proyek IPA Martubung ini sudah berproduksi 200 liter/detik,” ungkap Sutedi. Usai mendengarkan keterangan Sutedi, majelis hakim menskors sidang untuk memeriksa dua saksi lain yakni Arif Haradian selaku Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi dam Azzam Rizal selaku mantan Dirut PDAM Tirtanadi. (SB/FS)

5 thoughts on “Bersaksi Di Sidang Korupsi Flora,Dirut Tirtanadi Akui Korupsi IPA Martubung Pernah Disidik Kejatisu

  • November 15, 2023 pada 9:57 am
    Permalink

    701698 367758You produced some decent points there. I looked on the web for that issue and discovered a lot of people is going together with with the internet site. 354813

  • Februari 14, 2024 pada 12:20 am
    Permalink

    660904 601695This internet page could be a walk-through like the data you wanted concerning this and didnt know who require to. Glimpse here, and you will surely discover it. 374422

  • Maret 16, 2024 pada 1:45 pm
    Permalink

    988299 307847Hi, Neat post. Theres a dilemma along with your website in web explorer, could test this IE nonetheless will be the marketplace leader and a great portion of folks will omit your superb writing because of this problem. 475153

  • Maret 26, 2024 pada 3:43 am
    Permalink

    192106 730726Respect to web site author , some amazing entropy. 352273

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *