Lima Bandar  1000 Butir Pil Ekstasi Divonis Berbeda

sentralberita|Medan ~Lima terdakwa narkotika lesu saat divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Masrul. Kelimanya dinyatakan bersalah lantaran menjadi kurir 1000 butir pil ekstasi, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12).

Dalam berkas terpisah, dua terdakwa masing-masing, Mahidin divonis 14 tahun, Alinur 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa, masing-masing Anggis Syahdila divonis 9 tahun, Bagus Try Wahyono 10 tahun dan Yosi Gunarso 9 tahun penjara. Vonis ketiganya juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut masing-masing 13 tahun penjara.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan,para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menjadi perantara,mengangkut,menjual,membeli dan memperjualbekukan narkotika jenis ekstasi,melanggar Undang – undang narkotika”,tandas hakim.

“Kelima terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Masrul.

Sementara usai menjatuhkan vonis, baik penasehat hukum kelima terdakwa dan JPU kompak untuk pikir-pikir melakukan banding. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap pengacara dan JPU.

Usai persidangan, kelima terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara. Raut wajah kelima terdakwa, sama sekali tidak mencerminkan kesedihan.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU, B Tindaon, pada tanggal 20 Maret 2018, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Marindal I Pasar 5 Kecamatan Patumbak, Deliserdang, terdakwa Anggis Syahdila dihubungi melalui handphone oleh terdakwa Bagus Try Wahyono.

“Bagus mendapatkan nomor HP Anggis dari terdakwa Yosi Gunarsa. Dari Bagus dan Anggis terjadilah transaksi bahwa terdakwa Anggis dapat menyediakan pil ekstasi dengan harga Rp95000 per butir,” ujarnya.

Kemudian lanjut JPU, Anggis menghubungi terdakwa Alinur, jika ada yang memesan ekstasi sebanyak 1000 butir. Lalu oleh Alinur, menyuruh Anggis untuk menjemput pesanan 1000 butir pil ekstasi tersebut di Hotel Sumatera Jalan Sisingamangaraja, Medan. Didalam kamar nomor 116, Alinur menyerahkan 12 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkoba warna hijau tanpa logo kepada Bagus.

“Setelah sepakat, terdakwa Yosi Gunarsa dan Bagus kemudian menuju Komplek Tasbi 2 yang akan diketemukan dengan pembelinya. Lalu kedua terdakwa tersebut, menyerahkan 1000 butir pil ekstasi kepada 3 orang pembeli yang ternyata anggota Ditresnarkoba Poldasu,” terangnya.

Ketiga polisi yang menyamar itu, kemudian melakukan penangkapan terhadap Yosi Gunarsa dan Bagus Try Wahyono. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap Alinur, Mahidin. Sementara menurut pengakuan Mahidin, jika barang haram tersebut, didapat dari Taufik dan Tapu (buron).

“Kelima terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkoba golongan satu,” tandas JPU.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No 5 Tahun 2009 tentang narkotika.( SB/FS )

One thought on “Lima Bandar  1000 Butir Pil Ekstasi Divonis Berbeda

  • November 10, 2023 pada 1:59 am
    Permalink

    401189 975670Maintain websiteing stuff like this I really am fond of it 229773

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *