Korupsi Pembangunan Jembatan,Eks Kadis PU Madina Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan ~Ir Abdullah Dalimunthe (61) tampak fokus mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang menyematkan dirinya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Abdullah yang mengenakan kemeja batik putih ini sesekali menoleh ke arah JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irwan Effendi.

Jalannya sidang, JPU Hendri meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membacakan dakwaan terhadap Ir Abdullah Dalimunthe yang merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mandailing Natal (Madina) tahun 2007.

“Bahwa ia Terdakwa Ir. Abdullah Dalimunthe, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kapolres Madina,” ucap JPU Hendri pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/12).

Terdakwa, imbuh JPU pada bulan Agustus hingga Desember 2007 merupakan kuasa pengguna anggaran ( KPA ) dalam proyek 4 jembatan.

“Jembatan Batang Laping I, panjang 30 meter dengan anggaran sebesar Rp.663.600.000,.Pembangunan Jembatan Batang Laping II, panjang 30 meter dengan anggaran sebesar Rp. 302.300.000. Pembangunan Jembatan Batang Besusuk, panjang 10 M dengan anggaran sebesar Rp. 46.950.000, dan terakhir adalah Pembangunan Jembatan Batang Ketek, panjang 15 meter dengan anggaran sebesar Rp. 212.000.000,” urai JPU.

“Total Pagu Anggaran untuk keempat Pembangunan Jembatan dimaksud adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan proyek jembatan itu, sambung JPU bahwa sebelum pelelangan dilaksanakan, terdakwa sudah menentukan pemenang tender yaitu PT Parik Sabungan, perusahaan milik Lesmana Pangaribuan dan Irwansyah Nasution (berkas terpisah).

Dalam perjalanannya, JPU menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jembatan seolah-olah telah selesai 100 persen, sehingga atas dasar laporan kemajuan pekerjaan tersebut, oleh PT Parik Sabungan berhak mengajukan permintaan pembayaran, padahal faktanya pekerjaan tidak selesai 100 persen, akan tetapi pembayaran tersebut diizinkan terdakwa Abdullah Dalimunthe.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari fakultas teknik Universitas Sumater Utara dan berdasarkan laporan tertanggal 20 April 2016 ditemukan beberapa Item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh PT Parik Sabungan,” ujar JPU.

Masih kata JPU, dari hasil temuan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara tersebut, dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan diperoleh kesimpulan telah terjadi kerugian Negara dalam pengadaan Kegiatan Pembangunan Jembatan yaitu sebesar Rp.753.991.436,dan hasil pekerjaan hanya selesai dikerjakan sekitar 30 persen.

Mendengar dakwaan tersebut, Majelis hakim langsung menanyakan pemahaman Abdullah yang dianggap merugikan negara.

“Paham yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan), sidang bisa dilanjutkan saja,” ucap terdakwa Abdullah.

Mendengar tanggapan terdakwa, Hakim Irwan Effendi langsung menutup sidang dugaan korupsi eks Kadis Pekerjaan Umum Mandailing Natal tersebut. Namun, sebelum sidang Irwan Effendi mengingatkan agar Jaksa sanggup menjalani sidang dua hari sepekan lantaran saksi yang hendak dihadirkan berjumlah 30 orang.

“Kalau saksinya ada 30, kita sidang dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis, jaksa siap ya,” ucap Irwan Effendi mengetuk palunya.

Saat diwawancarai wartawan, Abdullah Dalimunthe yang hendak dibawa petugas pengawal tahanan tak banyak berkomentar.

“Nanti saja, kita lihat aja nanti ya bang,” ucapnya dalam bahasa daerah.( SB/FS )

2 thoughts on “Korupsi Pembangunan Jembatan,Eks Kadis PU Madina Diadili Di PN Medan

  • November 26, 2023 pada 9:46 pm
    Permalink

    608198 564936This really is some excellent information. I expect additional facts like this was distributed across the web today. 146067

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *