Korban Sebut Tak Menyangka Fadlun Akan Menipunya

sentralberita|Medan~Sidang kasus penipuan dan pengelapan Rp 16 miliar dengan terdakww dr. Fadhlun (34) warga Komplek Taman Setia Budi Indah 2 Blok 2 No. 7 Medan Sunggal yang beberapa waktu lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali digelar dengan keterangan dua saksi korban

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V PN Medan, Senin (17/12),sore dihadapan Majelis Hakim diketuai Gosen Butarbutar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari H. Abdul Hasan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, awal dirinya tak menyangka kalau Fadhlun berniat mau melakukan penipuan terhadap dirinya.

“Ternyata kebaikannya punya niat tertentu, untuk menipu saya, dengan maksud untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri serta keluarganya,” kata korban

Selain itu di depan majelis hakim Abdul Hasan juga membeberkan akal bulus Fadhlun mengerok uang korban dengan janji-janji manisnya, dengan mengatakan kalau dia (Fadhlun) ada proyek di salah satu Bank.

Tak hanya itu Fadhlun juga setiap mau mengambil uang selalu mengiming-imingi akan bekerja sama memuat usah dengan korban,sehingga akhirnya korbanpun percaya memberikan uang berapa saja dimintanya.

“Untuk menghilangkan kecurigaan saya Fadhlun ini sangat licik, setiap mengambil uang yang jumlah kecil selalu dikembali kannya dan tak lama kemudian ambil lagi, bayar lagi dan begitu lah seterusnya,”bilang Abdul Hasan

Setidak-tidaknya tanpa terasa dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jalan Merpati No. 63 Medan Sunggal (rumah saksi H. Abdul Hasan) Fadhun  telah mengambil uang korban dalam jumlah miliaran rupiah, kalau ditotal tolan jumlah ada berkisar Rp 46 Miliar. Namun Abdul Hasan mengakui sebagian telah dikembalikannya dan sisanya Rp 16 miliar 

“Ketika itu saya telah mencoba untuk menangihnya, namun berulang kali juga terdakwa mengecewakan saya. Dia (Fadhlun) berulang kali memberi dan membayar dengan cek giro kosong, yang setiap di cairkan uangnya tidak ada,”sebut Hasan.

Akhirnya terdakwa menghilang tak tau ribanya, melihat gelagat terdakwa sudah tak jujur, selanjutnya Abdul Hasan melaporkan terdakwa ke Polda Sumut,. “Jadi akibat akal bulus dan iming-iming terdakwa, saya mengalami kerugian 
Rp16 miliar dan semuanya ada bukti peneriaman berupa kwitansi dan Cek Giro kosong

Hal yang sama juga dikatakan Husni, anak kandung  korban (Abdul Hasan) bahwa terdakwa berhasil memainkan tipu muslihatnya dengan mengantongi Rp 16 miliar uang orang tuanya.

Husni menyebutkan bahwa dari awal dirinya sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa, namun selaku anak Husni tidak bisa berbuat banyak karan orang tuanya sudah sangat percaya dengan terdakwa dan herannya apa yang diminta terdakwa selalu di turuti oleh orang tua Husni.

“Saya selaku anak telah mengingatkan, tapi orang tua saya sudah terlanjur yakin dengan perkatakaan terdakwa, dan herannya semua yang diminta terdakwa selalu di dituruti. Minta dibelikan rumah dibelikan, dan minta mobil juga di belikan, apa minta duit pasti diberikan,”kata Husni yang kala itu keheran melihat kebaikan ayahnya pada Fadhun

Usai mendengarkan keterangan saksi kemudian, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depa, “Sidang kita tunda hingga pekan depan,”sebut majelis hakim Gosen Butarbutar dan Jaksa Penuntut Umum ( SB/FS )

One thought on “Korban Sebut Tak Menyangka Fadlun Akan Menipunya

  • Maret 18, 2024 pada 10:04 pm
    Permalink

    876708 106413have to do initial? Most entrepreneurs are so overwhelmed with their online business plans that 171190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *