Bea Cukai Gagalkan 9 Kontainer Rotan Illegal Seberat 154.910 Kg Dalam Bentuk 2.546 Batangan

Kanwil DJBC Sumut Oza Olavia menunjukkan rotan illegal di dalam kontainer yang digagalkan bea cukai Belawan, Kamis (27/12) foto/SB/01

sentralberita|Medan~Menutup tahun ini, Bea Cukai Belawan menggagalkan ekspor rotal illegal sebanyak 9 kontainer, 14 Desember 2018 lalu.

“Setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data BC Belawan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyeludupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan”,ujar Kanwil DJBC Sumut Oza Olavia, Kamis (27/12/2018) bersama Kepala KPPBC TMP Belawan Haryo Limanseto, di Belawan.

Penangkapan ekspor illegal rotan yang masuk melalui pelabuhan Belawan tersebut akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di lapangan mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang di ekspor berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No. 44/MDAG/Per/7/2012.

Terhadap hal tersebut, petugas Bea Cukai telah mendeteksi ada kerugian atas 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BEM) dengan nama jenis betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV ZM, yaitu satu dokumen PEB dengan jumlah tiga kontainer ukuran 40 fect dengan negara tujuan China. Berdasarkan analisa dan peneyelidikan dokumen-dokumen terkait, diterbitkan nota hasil inteligen (NHI) terhadap 9 kontainer

Kemudian atas NHI dimaksud dilakukan pemeriksan terhadap 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan 2.546
bundel dengan berat 154. 910 Kg.

Menurut Oza Olavia, gagalnya upaya penyeludupan, Bea Cukai telah melakukan penyelematan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materil karena rotan dilarang diekspor yang efek negatifnya cukup besar secara immateril.

Dengan gagalnya rotan illegal tersebut, kata Oza diharapkan mengurangi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusak lingkungan dan alam secara illegal. Demikian juga dengan perbuatan illegal rotan tersebut, mematikan pertumbuhan industri kecil dan menengah yang menggunakan bahan baku rotan serta menghilangkan potensi pendapatan devisa negara , apabila dijual dan diekspor dalam bentuk produk jadi.

Oleh karena itu, kata Oza tindakan dilakukan dengan penegakan hukum dan Bea Cukai telah menindaklanjuti dengan menyelidikan tersangka berinisial AH selaku direktur CV ZM, karena diduga telah melanggar pasal 103 huru a UU No. 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang ke Pebabeanan bahwa “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling sedikit 100.000.000 dan paling banyak 5000.000.000. (SB/01)

2 thoughts on “Bea Cukai Gagalkan 9 Kontainer Rotan Illegal Seberat 154.910 Kg Dalam Bentuk 2.546 Batangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *