Pegawai BRI  Telantarkan Keluarga Dituntut 1 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Eden Manalu meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Pegawai BRI, Riris Eva Endang Sianipar warga Jalan Priuk Gang Subur No.12-B, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, atas perbuatannya yang telah menelantarkan suami dan anak-anaknya.

“Kita meminta pelaku dihukum, sebab apa yang dilakukannya tidak pantas baik itu selaku istri maupun orang tua,”sebut korban Eden Manalu yang juga Suami terdakwa usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (08/11), dengan agenda Duplik yang diajukan sang istri melalui pengacara.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku yang telah tega mengkhianati dirinya selaku suami dan menelantarkan anak-anak tersebur harus dihukum.

Dalam putusan Mahkamah Agung, memutuskan bahwa hak asuh ketiga anaknya berada kepada dirinya. Namun sampai saat ini ia belum bertemu anak ketiganya yakni YG boru Manalu padahal dalam putusan tersebut ketiga anaknya harus bersama dirinya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Juliana Tarihoran tetap menyatakan tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/10), dihadapan ketua majelis hakim Gosen Butar-butar, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Juliana dalam tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa traumatik kepada Eden Manalu selaku suami dan ketiga anaknya yang terjadi semenjak 2014 lalu. Jaksa menyebutkan dampak psikis ini sangat dirasakan Eden Manalu selaku suami terdakwa, yang merasa malu karena perbuatan selingkuh terdakwa dengan seorang pria yang diketahui bernama Johanes Rudolf Silalahi dengan adanya sejumlah bukti foto yang terlampir.

Tidak hanya rasa trauma bagi Eden Manalu, ini juga berdampak terhadap ketiga anak mereka yakni SW Manalu, CB Manalu dan YG br Manalu. “Dimana selama persidangan ketiganya mengutarakan adanya perlakuan kasar dari terdakwa baik itu pemukulan maupun penekanan dalam bentuk perkataan.

Selain itu,  Eden Manalu selaku korban tidak dianggap sebagai suami sehingga terdakwa mengambil keputusan sendiri.

Masih dalam tuntutan tersebut, korban selaku suami sering mendapat intimidasi terlebih lagi ketika ingin menjumpai dan menjemput putri ketiganya YG br Manalu yang tinggal dirumah orang tua terdakwa di Jalan Pabrik Tenun Gang Mangkok. “Saat bertemu dengan terdakwa yang merupakan pegawai BRI Unit Tandem, kota Binjai ini sempat mengusir dan mengajak ribut serta menolak keinginan korban untuk bertemu dengan anaknya,”sebut jaksa dalam tuntutannya.

Hal lainnya yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan tidak mau berdamai dengan saksi korban, sehingga korban merasa trauma dan berpengaruh kepada kesehatannya karena selain rasa malu juga rasa sedih akibat melihat kelakuan terdakwa.

Untuk proses persidangan selanjutnya, ditunda dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.( SB/FS )

4 thoughts on “Pegawai BRI  Telantarkan Keluarga Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oktober 30, 2023 pada 7:28 pm
    Permalink

    350072 904330I came across this very good from you out of sheer luck and never feel lucky enough to say also credit you for any job effectively done. 274434

  • Oktober 31, 2023 pada 5:31 pm
    Permalink

    964167 853266You made some decent points there. I looked online for that difficulty and located a lot of people goes coupled with with all your web site. 605935

  • November 14, 2023 pada 10:39 pm
    Permalink

    320961 78770Seriously extremely excellent contribution, I genuinely depend on up-dates of your stuff. 993299

  • November 18, 2023 pada 6:11 am
    Permalink

    670584 465508Quite man or woman speeches need to seat giving observe into couples. Brand new sound system just before unnecessary people ought to always be mindful of normally senior general rule from public speaking, which is to be the mini. finest man speaches 90827

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *