Melenggang Bebas, Dua Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai  Divonis 18 Bulan Penjara,

Sentralberita|Medan~ Intan Aritonang (58) warga asal Dolok Sanggul, Kab Humbang Hasundutan dan Gompis Bonar Simarmata (44) warga asal Kota Sibolga langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Feri Sormin.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, (5/10) itu, keduanya divonis Majelis Hakim masing-masing selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Feri Sormin namun tidak memerintahkan Jaksa mengeksekusi kedua terdakwa ke penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Pantauan wartawan, usai pembacaan vonis, Mas Intan terlihat syok.
Dia sempat meneteskan air mata, tapi dengan cepat keluarganya langsung menenangkan dirinya dan mengajak Mas Intan pulang meninggalkan gedung PN Medan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan kenapa kedua terdakwa tidak ditahan, Jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan mulai dari penyidikan hingga ke persidangan, kedua terdakwa memang tidak ditahan karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.

“Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka bang. Iya dari penyidikan juga memang tidak ditahan,” bilangnya sambil cepat-cepat pergi meninggalkan wartawan.

Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah bersama terdakwa Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah T.A 2013 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih. ( SB/FS )

5 thoughts on “Melenggang Bebas, Dua Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai  Divonis 18 Bulan Penjara,

  • Januari 17, 2024 pada 6:26 am
    Permalink

    198460 566991The the next occasion I read a weblog, I actually hope so it doesnt disappoint me about brussels. Come on, man, Yes, it was my option to read, but I just thought youd have some thing intriguing to state. All I hear can be a great deal of whining about something that you could fix in the event you werent too busy looking for attention. 795469

  • Januari 21, 2024 pada 8:16 am
    Permalink

    490989 533125Wonderful beat ! I would like to apprentice whilst you amend your web website, how can i subscribe for a weblog web site? The account helped me a applicable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided shiny transparent concept. 381312

  • Februari 19, 2024 pada 10:59 pm
    Permalink

    267443 983444This web site is my inhalation, really amazing layout and Perfect written content material. 522679

  • April 17, 2024 pada 7:01 am
    Permalink

    646199 622526Rattling outstanding information can be found on internet weblog . 413681

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *