Menangkan KPK, PN Medan Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Prapid Tersangka Eks Anggota DPRDSU.
Sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri ( PN ) Medan menyatakan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan permohonan praperadilan empat tersangka korupsi mantan anggota DPRD Sumut priode 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 terkait dugaan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ,untuk meloloskan Laporanp Pertanggungjawaban ( LPj) dan membatalkan pengajuan hak interpelasi
“Berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan juga mengacu kepada yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum,maka Hakim tunggal sidang praperadilan ini menyatakan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini”,tegas Hakim tunggal Erintuah di ruang Kartika Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,dalam putusan sela sekaligus putusan akhir,Rabu (1/8).
Dalam pertimbangan hukumnya,Erintuah menyebutkan bahwa sesuai KUHAP maka seharusnya pemohon praperadilan melayangkan gugatannya ke wilayah dimana termohon praperadilan berdomisi.
“Jadi dalam hal ini yang memiliki kewenangan kompetensi telatif itu adalah Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan,sesuai domisili termohon,dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),tandas Erintuah.
Hakim Erintuah menyebutkan,PN Medan dapat menerima jawaban ( eksepsi ) dan duplik dari termohon ( KPK),yang meminta agar hakim menolak gugatan permohonan praperadilan dari ke empat tersangka mantan anggota DPRD Sumut Wasington Pane,M Faisal,Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan serta menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili dan menyidangkan perkara tersebut.
“Hakim sependapat dengan termohon yang menyebutkan PN Medan tidak memiliki kompetensi relatif untuk menyidangkan gugatan permohonan praperadilan tersebut”,pungkas Erintuah.
Usai sidang,kuasa hukum pemohon Basuki dan rekan tampak kecewa dengan putusan hakim.
Basuki mengatakan akan berkoordinasi kembali dengan kliennya terkait putusan hakim.Namun ia meyakini akan melanjutkan permohonan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan.
“Yang jelas kita akan koordinasi dululah dengan klien kita,untuk menentukan langkah selanjutnya,tapi kami yakin kami akan mengajukan prapid ini ke PN Jakarta Selatan”,papar Basuki.
Sedangkan Robert Sibarani rekan Basuki menyoroti putusan hakim Eruntuah yang menerima eksepsi termohon.
“Saya dari kemarin sudah curiga,pas mereka ( kuasa hukum KPK ) memberikan bundelan berkas Duplik ke hakim,seharusnya hakim bersikap transparan dan memberitahu kita apa isi bundelan berkas itu,jangan – jangan itu isinya surat tertentu yang dapat mempengaruhi hakim dalam membuat putusan”,sorot Robert.
Robert mengecam hakim Erintuah dalam memimpin sidang tersebut,karena menurutnya perlakuan hakim tidak fair apalagi soal bundelan berkas yang diserahkan termohon pada saat pembacaan duplik kemarin. (SB/FS)