Empat Anggota DPRD Sumut Prapidkan KPK

Sentralberita-Medan -Sebanyak 4 orang anggota DPRD Sumatera Utara mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya yakni Washington Pane, M.Faisal,Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pudjo pada sejumlah anggota DPRD.

Gugatan prapid ini disampaikan oleh jurubicara KPK Febri Dianysah dalam siaran persnya, Senin (16/7/2018).

“KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pudjo pada sejumlah anggota DPRD,” ucap Febri.

Pengadilan Negeri Medan juga telah menetapkan jadwa persidangan untuk gugatan prapid tersebut yang diagendakan pada tanggal 26 Juli mendatang.

Febri menuturkan alasan praperadilan yang diajukan tersangka antara lain bahwa para tersangka  tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut, karena mereka mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip  atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Sebagian juga beralasan tidak mengetahui dana ketok palu.

“Sedangkan alasan Yuridis, keempatnya menyatakan penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu”urai Febri.

Atas pengajuan prapradilan dari para tersangka, KPK kata Febri beranggapan bahwa sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi lanjut Febri tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.

“Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor,” sebutnya.

Sementara terkait dengan alasan penetapan tersangka seharusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun kata Febri bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus . Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” tukas Febri.

Sementara itu pada Senin sore, KPK kembali menahan seorang anggota dewan berinisial ANN. Dia ditahan 209 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

‘Seharusntya hari ini yang diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 orang yakni RDP, BPU dan ANN. Namun hanya ANN yang hadir,” pungkas Febry.( SB/FS )

One thought on “Empat Anggota DPRD Sumut Prapidkan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *