Boy Hermansyah 7 Tahun Tersangka Tak Kunjung Disidangkan, JARI Prapidkan Kejatisu

Sentralberita-Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Praperadilankan (Prapid) oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Prapid tersebut terkait tidak adanya proses hukum lanjutan terhadap tersangka Boy Hermansyah, yang terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit di BNI 46 Cabang Jl. Pemuda Medan.

“Kami selaku pemohon sudah mengajukan prapid ke PN Medan sejak 21 Juni lalu. Prapid itu terkait tersangka Boy Hermansyah yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tetapi perkaranya belum dilimpahkan sampai hari ini juga,” ucap kuasa hukum JARI, Fakhrurrazi usai sidang Prapid di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (12/7).

Dikatakannya, Kejatisu sebagai Termohon terkesan melakukan pembiaran terhadap Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari itu yang telah merugikan negara sebesar Rp129 miliar. Prapid ini lanjutnya, sengaja diajukan karena pihaknya merasa kasus ini sudah seperti di SP3.

“Padahal sejak 2011, vonis hakim untuk tiga terdakwa dari pihak BNI, dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka untuk Boy, tetapi  hingga saat ini juga belum dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, prapid ini bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah. Tetapi memberikan edukasi ke masyarakat bahwa sampai saat ini masih ada permasalahan hukum yang belum selesai sejak lama. Sehingga terkesan ada pembiaran maka kasus ini akan kadaluarsa.

“Kita tidak mencari siapa yang menang atau lainnya, Tapi mengedukasi masyarakat  ada persoalan hukum yang tida selesai dan diharapkan  bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sebagai pemohon,  meminta hakim tunggal, Saryana  menetapkan permohonan prapid mereka dikabulkan dan menyatakan  pemohon sah keddudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan serta berhak mengajukan permohonan prapid dalam perkara aquo.

Selain itu, lanjutnya, menyatakan perbuatan termohon yang tidak melimpahkan  perkara tersangka Boy Hermansyah, merupakan perbuatan melawan hukum.  Selain itu, termohon dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 UU NI 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,  Pasal 25 UU pemberantasan Tipikor dan Pasal 50,102 serta 106 KUHP.

Pihaknya juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon untuk segera melimpahkan perkara Boy Hermansyah paling lama 30 hari semenjak putusan berkekuatan hukum tetap. Meskipun seandainya tersangka tidak dapat hadir, sidang dilaksnakan secara absentia. “Atau jika majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya,” bebernya

Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit BNI 46 Medan dengan tersangka Boy Hermansyah hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Seperti diketahui kasus kredit fiktif di BNI 46 cab. Jl. Pemuda juga menjerat tiga pejabat di BNI 46 Jl. Pemuda.  Mereka yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.

Ketiganya sudah menerima hukuman.  Di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, mereka divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun,  ketika kembali banding  di tingkat Mahkamah Agung (MA) , permohonan kasasi ketiganya ditolak. Hakim MA pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Meskipun kasus ini sudah memiliki kepastian hukum,  namun berkas Boy Hermansyah hingga kini belum juga tersentuh hukum untuk disidangkan di pengadilan. (SB/FS )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *