Camat dan Lurah Jangan Berpangku Tangan Soal Kebersihan

Sentralberita|Medan~Seiring penerapan Perda No 6 Tahun 2015 Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan partisipasi dan kepedulian masyarakat menciptakan lingkungan bebas sampah. Sama halnya kepada Camat dan Lurah jangan berpangku tangan menjadikan wilayahnya menjadi bersih.
Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST saat sosialisasi Perda Persampahan di Jl Pelajar Timur, Sabtu (9/12/2017). Hadir saat sosialisasi Camat Medan Denai Hendra Asmilan dan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.
Dikatakan Parlaungan, untuk menciptakan kebersihan lingkungan dan kesehatan serta menghindari bahaya banjir. Diharapkan dapat mentaati Perda mulai dari rumah hingga di lingkungan. “Kita tanamkan budaya bersih tidak membuang sampah sembarangan, ” seru Parlaungan Simangunsong yang juga Ketua Komisi D DPRD Medan ini seraya menyebut tujuan Perda bukan sekedar mengejar piala Adi Adipura tetapi untuk menjadikan kota bersih dan sehat.
Bukan itu saja kata Parlaungan Simangunsong asal politisi Partai Demokrat ini, melalui sosialisasi diharapkan sebagai momentum pengembangan kesadaran kolektif menangani sampah dan berwawasan lingkungan. Melalui penerapan Perda  diyakini menjadikan budaya baru bagi masyarakat Medan untuk kualitas lingkungan hidup lebih baik.
Pada kesempatan sosialisai Perda itu juga, salah satu warga meminta agar Pemko Medan menyiapkan sarana tong sampah/ bak sampah si pemukiman rumah penduduk. Sehingga sampah keluarga dapat dibuang pada tempatnya. Begitu juga masalah jadwal pengangkutan sampah dari lingkungan supaya rutinitas.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 jt. (SB/Lam)

2 thoughts on “Camat dan Lurah Jangan Berpangku Tangan Soal Kebersihan

  • Februari 9, 2024 pada 7:50 am
    Permalink

    493783 239856Safest messages, or a toasts. are generally launched at one point during the wedding but are likely to just be hilarious, humorous to unusual as effectively. best man jokes 587932

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *